Komisi Nasional Disabilitas Kawal Kasus Pelecehan Pria Tanpa Tangan

Mataram, IDN Times - Komisi Nasional Disabilitas mengawal kasus dugaan pelecehan seksual oleh pria disabilitas tanpa tangan inisial IWAS alias Agus yang viral di media sosial. Komisioner Komisi Nasional Disabilitas Jonna Aman Damanik mendatangi Ditreskrimum Polda NTB, Kamis (5/12/2024).
Kedatangannya untuk memastikan Peraturan Pemerintah (PP) No. 39 Tahun 2020 tentang Akomodasi yang Layak untuk Penyandang Disabilitas dalam Proses Peradilan dilaksanakan dengan baik.
"Kami Komisi Nasional Disabilitas sebagai lembaga yang ditugaskan akan tetap memantau dan memastikan proses ini berjalan dengan baik," kata Jonna usai bertemu Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol Syarif Hidayat, Kamis (5/12/2024).
1. Penyandang disabilitas bisa jadi korban atau pelaku

Jonna mengatakan Ditreskrimum Polda NTB telah menjalankan amanat PP No. 39 Tahun 2020. Dalam konteks penyandang disabilitas, kata Jonna, disabilitas adalah manusia pada umumnya. Ketika bicara aspek hukum, penyandang disabilitas bisa sebagai korban, saksi atau pelaku.
"Perspektif ini penting kami sampaikan bahwa penyandang disabilitas adalah manusia pada umumnya. Terkait bersalah atau tidak, dengan proses yang dilakukan oleh Polda NTB, biarlah pengadilan nanti yang menetapkan," terangnya.
Jonna percaya Polda NTB akan bekerja secara profesional dan transparan. "Kami akan memastikan karena PP No. 39 Tahun 2020 berlaku untuk semua aparat penegak hukum," tambahnya.
Ketika tersangka Agus menjadi tahanan rumah, menurut Jonna, itu merupakan bentuk afirmasi dalam pemenuhan akomodasi yang layak untuk penyandang disabilitas yang sedang berhadapan dengan proses hukum.
"Keputusan itu mungkin tidak mudah bagi Polda NTB. Tetapi kami mengapresiasi mereka berani memutuskan dilakukan tahanan rumah," ucap Jonna.
2. Kedepankan HAM dalam penanganan kasus Agus

Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham NTB Farida menyatakan mendukung penuh proses penanganan kasus ini. Dia percaya Polda NTB akan mengedepankan Hak Asasi Manusia (HAM) dalam penanganan kasus tersebut.
"Sesuai amanat PP No. 39 Tahun 2020 juga memastikan bahwa baik pelaku dan korban juga sudah didampingi oleh pengacara. Itu yang paling penting untuk menjalankan amanat PP itu," kata Farida.
3. Korban pelecehan seksual masih trauma

Farida mengungkapkan saat ini korban masih mengalami trauma. Namun, berbagai instansi dan lembaga negara terkait ikut hadir dalam kasus ini. Dia berharap kasus ini segera menemukan titik terang.
"Biarlah proses penyidikan ini berjalan transparan dan sangat baik dilakukan oleh Polda NTB. Sesuai mandat PP No.39 Tahun 2020 baik sarana dan prasarana, pendampingan dan sebagainya harus disediakan oleh pemerintah khususnya dari Polda NTB," tandas Farida.
Sebelumnya, Ketua Komisi Disabilitas Daerah (KDD) NTB Joko Jumadi mengatakan jumlah korban pelecehan seksual yang diduga dilakukan tersangka Agus terus bertambah. KDD NTB menerima laporan jumlah korban sebanyak 13 orang. Dari jumlah tersebut 10 korban perempuan dewasa dan tiga anak-anak.



















