Mataram, IDN Times - Korban begal inisial MR alias Amaq Santi (34) warga Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur Kabupaten Lombok Tengah Provinsi NTB ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan oleh Polres Lombok Tengah. Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol. Artanto menegaskan bahwa yang menetukan itu dilakukan dalam keadaan terpaksa untuk membela diri atau overmacht adalah hakim di pengadilan
Diketahui bahwa Amaq Santi diduga membunuh dua orang begal di Jalan Raya Desa Ganti, Minggu, 10 April 2022. Sementara dua begal lainnya berhasil kabur. Kini kedua begal itu juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dua korban yang terbunuh berinisial OWP (21) dan PN (30) merupakan warga Desa Beleka, Lombok Tengah. Keduanya bersama dua teman lainnya dan saat ini mereka juga sudah diamankan di Polres Lombok Tengah bersama-sama dengan Amaq Santi.