Kajati NTB Wahyudi. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara, Kajati NTB Wahyudi mengatakan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan tiga oknum jaksa terhadap Camat Pajo Kabupaten Dompu sedang ditangani Bidang Pengawasan Kejati NTB. Dia mengungkapkan kasus tersebut sudah ditingkatkan penangananya ke tahap inspeksi kasus.
"Sedang proses di pengawasan. Kita tingkatkan ke inspeksi kasus. Sementara itu dulu," kata Wahyudi singkat.
Sebelumnya, Wahyudi mengatakan bahwa pihaknya telah meminta klarifikasi terhadap tiga oknum jaksa tersebut. Permintaan klarifikasi melalui zoom meeting karena posisi ketiga jaksa tersebut tidak lagi di NTB.
Camat Pajo Imran sebelumnya mengaku tiga oknum jaksa diduga memerasnya. Ketiga jaksa itu adalah mantan Kasi Intelijen berinisial J, mantan Kasi Pidana Umum inisial K, dan mantan Kasi Pidana Khusus inisial IS. Ketiga oknum jaksa itu saat ini telah pindah tugas di luar NTB. Ketiganya diduga memeras Imran saat bertugas di Kejaksaaan Negeri (Kejati) Dompu.
Imran mengaku dimintai uang puluhan juta oleh ketiga oknum jaksa itu saat dia menjalani proses penahanan dalam perkara penganiayaan yang telah putus pengadilan. Imran mengaku dimintai uang Rp30 juta dengan dalih oknum jaksa itu dapat meringankan hukumannya. Namun, saat itu, Imran hanya memberikan Rp20 juta yang diserahkan langsung di kantor Kejari Dompu.
Imran mengaku telah menempuh upaya damai dengan korban sehingga dia mengira persoalan tersebut telah selesai. Namun, proses hukum tetap berlanjut hingga dirinya harus menjalani penahanan. Dia merasa telah ditipu dan diperas oleh ketiga oknum jaksa tersebut.