Mataram, IDN Times - Sanding atau adu data klaim kepemilikan lahan di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika yang direncanakan pada minggu kedua Januari 2023 tidak akan terlaksana. PT Pengembangan Pariwisata Indonesia atau Indonesia Tourism Development Corporation (ITDC) sebagai pengelola KEK Mandalika telah menjawab surat Gubernur NTB Zulkieflimansyah yang dilayangkan pada 21 Desember 2022.
Dalam jawabannya, ITDC menyatakan tidak berkenan melakukan sanding data. ITDC menyatakan akan membuka data dokumen kepemilikan lahan KEK Mandalika apabila ada perintah dari pengadilan.
"Kami bersurat tanggal 21 Desember 2022, karena kesepakatannya sanding data akan dilakukan pada minggu kedua Januari. Kami Surati ITDC meminta waktu dan tempatnya sanding data. Setelah itu, ada jawaban dari ITDC, bahwa mereka pada intinya tidak berkenan sanding data. Bahwa yang berhak memerintahkan dia untuk membuka data adalah pengadilan negeri. Kalau atas perintah pengadilan mereka siap," kata Kepala Biro Hukum Setda NTB, Lalu Rudy Gunawan dikonfirmasi, Jumat (6/1/2023).
