Lombok Tengah, IDN Times - Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah menghitung kerugian berdasarkan hasil pemeriksaan dan audit kerugian negara pada kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Praya. Kerugian tercatat mencapai Rp1,7 miliar.
"Besar kerugian negara sementara didapatkan dari mark up harga Rp900 juta, potongan Rp850 juta dan suap Rp10-Rp15 juta," kata Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Fadil Regan Wahid seperti dilansir dari Antara pada Rabu (24/8/2022).
