Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial ZA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.
Selain Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA, penyidik pidana khusus Kejati NTB juga menetapkan tersangka dari PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA.
"Iya, dua orang ditetapkan tersangka," kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra dikonfirmasi IDN Times, Senin (13/3/2023) malam.