Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Penggeledahan Kantor ESDM NTB (dok Kejati NTB)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menetapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) NTB inisial ZA sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi di wilayah Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur.

Selain Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA, penyidik pidana khusus Kejati NTB juga menetapkan tersangka dari PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) inisial RA.

"Iya, dua orang ditetapkan tersangka," kata Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra dikonfirmasi IDN Times, Senin (13/3/2023) malam.

1. Kedua tersangka langsung ditahan

Ilustrasi penjara (IDN Times/Mardya Shakti)

Efrien mengatakan Kepala Dinas ESDM NTB inisial ZA dan seorang tersangka dari PT. AMG inisial RA setelah ditetapkanenjadi tersangka langsung ditahan oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB.

"Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 dan 3 tentang Tindak Pidana Korupsi," terang Efrien.

2. Geledah kantor ESDM NTB dan PT. AMG

Editorial Team

EditorLinggauni

Tonton lebih seru di