Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kemnaker Tidak Rekomendasikan Pengiriman TKI ke Korea Selatan

Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (Dok. Disnakertrans NTB)
Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (Dok. Disnakertrans NTB)

Mataram, IDN Times - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak merekomendasikan penempatan atau pengiriman pekerja migran musiman ke Korea Selatan. Hal tersebut berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No. B-3/429/PK.02.03/1/2021 tentang Penempatan Pekerja Migran Indonesia ke Korea Selatan menggunakan visa E-8.

Sebagaimana diketahui, adanya peluang kerja bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sebagai pekerja musiman di sektor pertanian dan perikanan yang menggunakan jenis Visa E-8 di Korea Selatan. Namun berdasarkan informasi dari Perwakilan RI di Republik Korea, bahwa Pekerja Migran Indonesia yang bekerja di Korea dengan menggunakan visa E-8, tidak memiliki jaminan pelindungan yang memadai.

"Seperti tidak mendapatkan asuransi kesehatan dan asuransi pensiun, serta gaji yang diperoleh tidak sebanding dengan biaya yang harus dikeluarkan untuk bekerja ke Korea Selatan," kata Aryadi di Mataram, Selasa (23/8/2022).

1. Adanya potensi eksploitasi terhadap pekerja migran

Ilustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)
Ilustrasi pekerja (IDN Times/Dwi Agustiar)

Dalam surat edaran tersebut, kata Aryadi, dijelaskan terdapat potensi masalah lainnya yang ditimbulkan. Yaitu adanya eksploitasi terhadap tenaga kerja atau pekerja migran yang menggunakan visa E-8 akibat dari intensitas pekerjaan yang tinggi.

Karena tidak sebanding dengan jumlah tenaga kerja yang tersedia, sehingga tidak ada kejelasan antara waktu kerja dan istirahat. Kemudian pekerja migran yang overstayer karena masa penempatan yang pendek hanya 5 bulan cenderung membuat PMI enggan kembali ke Indonesia.

2. Sulit menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan yang timbul.

Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)
Ilustrasi pengadilan. (IDN Times/Sukma Shakti)

Selain itu, kata mantan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB ini, sulitnya menyelesaikan perselisihan ketenagakerjaan yang mungkin timbul. Mengingat pekerja musiman bukan program di bawah Kementerian Ketenagakerjaan setempat tetapi program di bawah Kementerian Kehakiman.

Sehingga, untuk kepentingan pelindungan PMI, maka Kemnaker RI tidak merekomendasikan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagai pekerja musiman dengan menggunakan Visa E-8 ke Korea Selatan.

3. 29 pekerja migran NTB dikirim ke Korea Selatan lewat skema G to G.

Ilustrasi TKI yang hendak pulang ke Indonesia (Instagram.com/kjrijeddah)
Ilustrasi TKI yang hendak pulang ke Indonesia (Instagram.com/kjrijeddah)

Sementara itu, berdasarkan data UPT Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) NTB, jumlah pekerja migran asal NTB yang telah dikirim ke Korea Selatan pada semester 1 2022 atau periode Januari - Juni sebanyak 29 orang. Pengiriman pekerja migran asal NTB ke Korea Selatan itu lewat skema Government to Government (G to G).

Puluhan pekerja migran asal NTB yang dikirim ke Negeri Ginseng itu berasal dari 8 kabupaten/kota. Yaitu, Bima 10 orang, Lombok Tengah 8 orang, Lombok Timur 6 orang, Lombok Barat 1 orang, Lombok Utara 1 orang, Kota Mataram 1 orang, Sumbawa 1 orang dan Kota Bima 1 orang. Pekerja migran asal NTB yang dikirim ke Korea Selatan lewat skema G to G dengan jabatan sebagai operator.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us