Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menetapkan mantan Sekda NTB inisial RHS sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan aset Pemprov NTB untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC), Kamis (13/2/2025). Penyidik mengungkap peran tersangka pada saat menjadi Sekda NTB tahun 2016.
Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Indra HS menjelaskan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka RHS terkait pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 3 hektare untuk pembangunan NCC. Pada aset daerah seluas 3 hektare itu berdiri Gedung Labkesda NTB.
Dalam pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan NCC, PT. Lombok Plaza yang menjadi mitra Pemda membangun gedung pengganti di tempat lain. Sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB), bangunan gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar.
"Namun Pemda dalam hal ini menerima aset sebesar Rp6,5 miliar. Sehingga terjadi kekurangan penerimaan yang seharusnya sesuai rencana anggaran biaya pembangunan Labkesda itu sebesar Rp12 miliar. Ini diterima oleh Pemda sebesar Rp6,5 miliar," kata Indra di Kantor Kejati NTB, Kamis (13/2/2025) sore.
