[BREAKING] Mantan Sekda NTB Tersangka Korupsi Pengelolaan Aset NCC

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) resmi menetapkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) NTB berinisial RHS sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengelolaan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) NTB untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC). Usai ditetapkan sebagai tersangka pada Kamis (13/2/2025), RHS langsung ditahan.
"Hari ini, penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan RHS sebagai tersangka. Setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi, statusnya dinaikkan menjadi tersangka dan langsung diperiksa kembali sebagai tersangka. Saat ini, RHS sudah ditahan di Lapas Praya, Lombok Tengah," ujar Juru Bicara Kejati NTB, Efrien Saputra, Kamis (13/2/2025).
1. Proses kasus korupsi di NTB ini

Sebelumnya, penyidik juga telah menetapkan mantan Direktur PT Lombok Plaza, berinisial DS, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. DS menjabat sebagai Direktur PT Lombok Plaza pada 2012-2015. Dugaan tindak pidana korupsi ini terkait kerja sama pengelolaan aset Pemprov NTB seluas lebih dari 3 hektare di Jalan Bung Karno, Kota Mataram.
Berdasarkan hasil audit, penyimpangan dalam proyek ini menyebabkan kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar.
2. Korupsi dari MoU Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza

Kasus ini bermula dari penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Pemprov NTB dan PT Lombok Plaza pada 2013.
PT Lombok Plaza memenangkan beauty contest pengelolaan aset tersebut dengan rencana investasi lebih dari Rp400 miliar untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC). Namun, hingga kini, proyek tersebut tak kunjung terealisasi.
3. Jaksa ungkap peran tersangka

Ketua Tim Penyidik Kasus NCC Indra HS menjelaskan pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap tersangka RHS terkait pengelolaan aset Pemprov NTB seluas 3 hektare untuk pembangunan NCC. Pada aset daerah seluas 3 hektare itu berdiri Gedung Labkesda NTB.
Dalam pemanfaatan aset daerah untuk pembangunan NCC, PT. Lombok Plaza yang menjadi mitra Pemda membangun gedung pengganti di tempat lain. Sesuai rencana anggaran dan biaya (RAB), bangunan gedung pengganti Labkesda senilai Rp12 miliar.
"Namun Pemda dalam hal ini menerima aset sebesar Rp6,5 miliar. Sehingga terjadi kekurangan penerimaan yang seharusnya sesuai rencana anggaran biaya pembangunan Labkesda itu sebesar Rp12 miliar. Ini diterima oleh Pemda sebesar Rp6,5 miliar," kata Indra di Kantor Kejati NTB, Kamis (13/2/2025) sore.