Kejati Tahan Dua Anggota DPRD NTB pada Kasus Dana Pokir "Siluman"

Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus (pidsus) Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB inisial IJU dan MNI dalam kasus dana siluman pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda. Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengatakan IJU ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat, sedangkan MNI di Lapas Praya, Lombok Tengah.
"Pada hari ini, tanggal 20 November 2025, kami Tim Penyidik Pidsus telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam kasus gratifikasi DPRD NTB. Pertama berinisial IJU, yang kedua MNI," kata Zulkifli di Kejati NTB, Kamis (20/11/2025).
1. Penyidik ungkap peran kedua tersangka

Zulkifli mengungkapkan peran kedua tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan IJU dan MNI berperan sebagai pemberi uang kepada 15 anggota DPRD NTB.
"Tadi kita lakukan pemeriksaan sebagai saksi sekaligus kita tetapkan sebagai tersangka dan kita periksa sebagai tersangka dan akhirnya kita lakukan penahanan untuk 20 hari ke depan," terangnya.
2. Penyidik sita uang Rp2 miliar

Terkait sumber uang yang diberikan kedua tersangka kepada 15 anggota DPRD NTB, penyidik masih melakukan pendalaman. Zulkifli menegaskan penyidik akan mendalami lebih lanjut sumber dari uang tersebut.
Namun, dia menyebutkan total uang yang disita penyidik dari pengembalian yang dilakukan para anggota dewan lebih dari Rp2 miliar. "Ada sekitar Rp2 miliar lebih yang sekarang kita sita. Nanti kita dalami lebih lanjut (sumber uang). Kita belum sampai ke sana, penyidikan masih berjalan," jelasnya.
3. Kejati NTB tekankan tidak ada unsur politis

Zulkifli menegaskan tindakan hukum yang dilakukan terhadap kedua tersangka tidak ada unsur politis dan pengaruh dari siapapun. Dia mengatakan penanganan kasus ini dilakukan sesuai aturan yaitu KUHP dan KUHAP.
"Saya tekankan tindakan hukum yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati NTB tidak ada unsur politis dan tidak ada pengaruh dari apapun. Kami bebas, kami sesuai SOP, sesuai aturan KUHP dan KUHAP yang ada," tegasnya.


















