Kejari TTU Usut Honor Dewas Perumda Tanpa Pajak, 26 Saksi Sudah Diperiksa

- Kejari TTU menemukan pembayaran honor anggota Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Cendana tanpa pemotongan pajak PPh Pasal 21 senilai Rp5 juta yang kini dijadikan barang bukti.
- Penyidik telah memeriksa 26 saksi dari internal dan eksternal BUMD, termasuk pimpinan perusahaan, bendahara, serta Dewan Pengawas untuk mengungkap dugaan penyimpangan keuangan periode 2022–2024.
- Kasus ini juga menyoroti penggunaan dana perjalanan dinas, BBM, dan biaya umum lain yang diduga tidak sesuai aturan transparansi dan akuntabilitas sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017.
Kupang, IDN Times - Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) mengungkap adanya pembayaran honor salah satu anggota Dewan Pengawas (Dewas) Perumda Air Minum Tirta Cendana tanpa dikenai pajak penghasilan (PPh) Pasal 21.
Hal tersebut menjadi temuan dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korupsi tata kelola keuangan Perumda Air Minum Tirta Cendana TTU periode 2022–2024.
"Jumlahnya sebesar Rp5 juta yang juga telah dijadikan barang bukti usai diserahkan dengan itikad baik oleh saksi kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejari TTU," jelas Kasi Penkum Kejati Nusa Tenggara Timur (NTT), A. A. Raka Putra Dharmana, Rabu (20/5/2026).
1. Jadi barang bukti dan naik ke penyidikan

Honor tanpa dikenai pajak ini diterima oleh Dewan Pengawas berinisial ESK dari bendahara selama Januari 2022 hingga Juni 2024.
"Seharusnya sudah dipungut pajak sesuai ketentuan PPh Pasal 21, namun tidak dilakukan pemungutan oleh bendahara selaku wajib pungut pajak,” terangnya lagi.
Kasus ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan pada 10 April 2026 pasca-ESK menitipkan uang Rp5 juta kepada Kejari TTU pada 11 Maret 2026. Uang tersebut juga resmi menjadi bukti perkara dugaan korupsi pada 30 April 2026.
"Penitipan uang dimaksud sudah dituangkan dalam Berita Acara Penitipan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku," tambah dia.
2. Jumlah saksi yang diperiksa

Sebanyak 26 saksi dari internal dan eksternal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini yang juga telah diperiksa Kejari TTU sejak 9 Februari 2026, sesuai Surat Perintah Penyelidikan Nomor Print-104/N.3.12/Fd.1/02/2026.
"Para saksi ini terdiri dari pimpinan perusahaan, pegawai perjalanan dinas, pegawai pembelanjaan operasional, bendahara, operator pengelola keuangan hingga Dewan Pengawas," lanjut dia.
Jaksa juga telah menyita barang bukti lainnya dan mengumpulkan sejumlah dokumen terkait pengelolaan keuangan perusahaan daerah tersebut.
3. Biaya perjalanan dinas hingga BBM jadi sorotan

Kasus yang telah naik ke tahap penyidikan ini menyoroti penggunaan biaya perjalanan dinas, biaya bahan bakar minyak (BBM), dan biaya umum lainnya yang diduga tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan atau bertentangan dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, dan kewajaran sebagaimana diatur dalam PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD.
Tim penyidik Kejari TTU sebelumnya juga telah menggeledah kantor Perumda Air Minum Tirta Cendana di Kefamenanu. Dalam giat 7 Mei 2026 itu dua box dokumen penting sudah diamankan
Penyidikan terkait penggunaan keuangan pada BUMD ini juga mengacu pada PMK Nomor 113/PMK.05/2012 tentang perjalanan dinas serta sejumlah peraturan bupati terkait standar biaya.



















