Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kejari Mataram Tahan Pejabat Lombok Barat Tersangka Kasus Pokir 2024

Screenshot_20251202-211707.jpg
Penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram menahan pejabat Dinsos Lombok Barat inisial MZ terkait kasus Pokir 2024, Selasa (2/12/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram, menahan pejabat Dinas Sosial (Dinsos) Lombok Barat (Lobar) inisial MZ sebagai dalam kasus Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD Lombok Barat tahun 2024. Tersangka ditahan oleh Penyidik Pidana Khusus Kejari Mataram pada Selasa (2/12/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mataram, Gde Made Pasek Swardhyana mengatakan bahwa tersangka merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinsos Lombok Barat dalam kegiatan tersebut.

1. Kasus Pokir Rp2 miliar

1764681506920.jpg
Pejabat Dinsos Lombok Barat inisial MZ ditahan Kejari Mataram dalam kasus Pokir DPRD Lombok Barat tahun 2024, Selasa (2/12/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Swardhyana menjelaskan bahwa pada 2024, Dinsos Lombok Barat menganggarkan kegiatan belanja barang untuk dijual/diserahkan kepada masyarakat sebesar Rp22,26 miliar lebih. Anggaran sebesar itu dibagi menjadi 143 kegiatan dan 100 kegiatan di antaranya merupakan Pokir dari anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat.

Dalam kasus Pokir DPRD Lombok Barat itu, penyidik telah menetapkan 4 tersangka yaitu inisial DD, MZ, AZ dan R pada Jumat (14/11/2025). Tersangka AZ merupakan anggota DPRD Lombok Barat, sedangkan R merupakan pihak swasta. Sementara DD dan MZ merupakan pejabat Dinsos Lombok Barat.

Tersangka AZ dan R lebih dulu ditahan di Lapas di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat. Kemudian hari ini, Selasa (2/12/2025), penyidik menahan tersangka MZ.

"Paket Pokir yang menyeret para tersangka menyangkut paket dengan pagu dana sebesar Rp2 miliar ditempatkan di Bidang Pemberdayaan Sosial 8 paket dan Bidang Rehabilitasi Sosial 2 paket," jelas Swardhyana.

2. Jaksa ungkap peran tersangka

Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi tersangka (IDN Times/Aditya Pratama)

Swardhyana mengungkapkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka DD dan MZ. Kedua tersangka tidak melakukan survei harga dalam menyusun HPS, tetapi hanya berdasarkan ketersediaan anggaran dan Standar Satuan Harga (SSH) Kabupaten Lombok Barat 2023.

Sehingga harga yang ditetapkan dalam kontrak oleh PPK/KPA jauh lebih mahal dari harga pasar, dan mengakibatkan terjadinya kemahalan harga. Tersangka juga melakukan pengaturan pemenang bersama tersangka AZ, dengan menunjuk langsung penyedia tertentu yaitu tersangka R.

Mereka berdua juga tidak melakukan pengendalian kontrak dan pengawasan pelaksanaan kegiatan, sehingga pekerjaan tidak sesuai dengan SPK/kontrak. Selain itu, mereka berdua juga menyetujui pembayaran kepada penyedia yang tidak melaksanakan pekerjaan, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

3. Kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar

(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti
(Ilustrasi korupsi) IDN Times/Sukma Shakti

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Inspektorat Kabupaten Lombok Barat Nomor: 700/496/ Inspektorat/VIII/2025, kerugian keuangan negara mencapai Rp1,77 miliar lebih. Kerugian negara yang muncul karena adanya mark up dan belanja fiktif.

"Tersangka MZ sat ini ditahan di Lapas Kelas IIA Lombok Barat, sedangkan untuk tersangka DD untuk sementara masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," terangnya.

Tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) , Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Atau Pasal 12 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Kejari Mataram Tahan Pejabat Lombok Barat Tersangka Kasus Pokir 2024

02 Des 2025, 20:43 WIBNews