Lombok Timur, IDN Times - Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur (Lotim) menahan tersangka dugaan korupsi proyek penataan dan pengerukan dermaga Pelabuhan Labuhan Haji Kabupaten Lombok Timur inisial N. Dia merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) terkait dengan perkara tindak pidana korupsi proyek penataan dan pengerukan Pelabuhan Labuhan Haji.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lotim, Lalu Mohamad Rasyidi dalam keterangan pers, Rabu (2/2/2022) menjelaskan tersangka N diperiksa oleh Tim Penyidik Kejari Lotim sekitar pukul 10.00 - 16.10 WITA di ruang pemeriksaan Kejari Lotim. Tersangka N diperiksa terkait perkara tindak pidana korupsi (tipikor) pada Pekerjaan Penataan dan Pengerukan Pelabuan Labuhan Haji pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Lombok Timur tahun 2016.