Mataram, IDN Times - Kejaksaan Negeri Dompu Nusa Tenggara Barat (NTB) melaksanakan eksekusi dua orang terpidana korupsi pengadaan alat metrologi lengkap
dengan sarana dan prasarana lainnya pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Dompu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Dompu Joni Eko Waluyo mengatakan, bahwa pihaknya melaksanakan eksekusi penahanan berdasarkan putusan kedua terpidana yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Jadi, eksekusi penahanan kami laksanakan sesuai putusan pengadilan yang sudah berstatus inkrah. Keduanya menjalani penahanan di Lapas Kelas II A Lombok
Barat," kata Joni dilaporkan Antara, Jumat (15/12/2023).
