Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto terduga pelaku saat diamankan polisi (Dok/Polres Bima Kota)

Kota Bima, IDN Times - Tim Puma II Satreskrim Polres Bima Kota mengamankan pria inisial KN pada Senin malam (18/9/2023) pada pukul 22.30 Wita. Pria berusia 31 tahun asal Kecamatan Asakota ini dibekuk karena diduga menyebarkan video dan foto asusila temannya. Korban diancam dan diperas oleh KN.

"Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti (BB) satu unit HP yang ia gunakan menyebarkan video," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin dikonfirmasi Selasa siang (19/9/2023).

1. Saling tukar video asusila

ilustrasi menonton video porno (freepik.com/lookstudio)

Penangkapan terduga pelaku berdasarkan laporan dari korban. Berawal saat korban dan pelaku saling tukar video asusila dan foto bugil melalui HP masing-masing beberapa hari yang lalu.

Tidak lama setelah tukar video, keinginan pelaku tiba-tiba muncul untuk memanfaatkan korban. Pelaku pun mengancam akan mengunggah video dan foto korban di media sosial (Medsos) jika tak segera kirim uang sebesar Rp400 ribu.

"Karena takut videonya beredar, korban sempat kirim uang itu ke rekening pelaku," terang dia.

2. Pelaku sebarkan video karena keinginan tak dipenuhi korban

Editorial Team

Tonton lebih seru di