Kota Bima, IDN Times - Tim Puma II Satreskrim Polres Bima Kota mengamankan pria inisial KN pada Senin malam (18/9/2023) pada pukul 22.30 Wita. Pria berusia 31 tahun asal Kecamatan Asakota ini dibekuk karena diduga menyebarkan video dan foto asusila temannya. Korban diancam dan diperas oleh KN.
"Terduga pelaku diamankan bersama barang bukti (BB) satu unit HP yang ia gunakan menyebarkan video," kata Kasi Humas Polres Bima Kota, AKP Jufrin dikonfirmasi Selasa siang (19/9/2023).