Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Kecewa 3 Tersangka Tak Ditahan, Keluarga dr Icha akan Lapor ke Komisi III DPR
Adik dr. Icha terlibat dalam aksi menuntut keadilan di DPRD NTT. (IDN Times/Putra Bali Mula)
  • Keluarga almarhumah dr. Icha kecewa tiga anggota DPRD TTU nonaktif berstatus tersangka dugaan intimidasi verbal tidak ditahan usai diperiksa Polda NTT.
  • Keluarga memberi waktu 14 hari terkait status Maria Mathildis Sau, lalu berencana melapor ke Propam Mabes Polri dan meminta Mabes Polri mengambil alih perkara.
  • Tim hukum keluarga mengajukan RDP ke Komisi III DPR RI, sementara tiga tersangka mengajukan 10 saksi meringankan, termasuk dua ahli, untuk pembuktian ilmiah.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
  • What?
    Keluarga almarhumah dr. Eliza Princila Utami Pakaenoni atau dr. Icha menyatakan kecewa karena tiga anggota DPRD TTU nonaktif yang menjadi tersangka dugaan intimidasi verbal tidak ditahan setelah diperiksa Polda NTT.
  • Who?
    Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake berstatus tersangka. Keluarga dr. Icha diwakili Fabianus Banase, sementara Rian Van Frits Kapitan menjadi ketua tim kuasa hukum ketiga tersangka.
  • Where?
    Pemeriksaan tersangka berlangsung di Polda Nusa Tenggara Timur di Kupang. Keluarga juga menyiapkan laporan ke Divisi Propam Mabes Polri dan mengajukan Rapat Dengar Pendapat kepada Komisi III DPR RI.
  • When?
    Ketiga tersangka diperiksa pada Senin, 31 Agustus 2026. Fabianus Banase menyampaikan sikap keluarga di Kupang pada Rabu, 2 September 2026. Keluarga memberi waktu 14 hari menunggu perkembangan status Maria Mathildis Sau.
  • Why?
    Keluarga menilai proses hukum perlu ditangani serius dan tuntas karena tiga tersangka tidak ditahan serta Maria Mathildis Sau belum berstatus tersangka. Kuasa hukum menyebut kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif.
  • How?
    Keluarga menyiapkan dokumen dan bukti untuk laporan ke Propam Mabes Polri serta RDP Komisi III DPR RI. Ketiga tersangka mengajukan sekitar 10 saksi yang menguntungkan, termasuk dua saksi ahli, dalam pemeriksaan.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.
Keluarga dr. Icha sedih karena tiga anggota DPRD TTU yang jadi tersangka belum ditahan polisi. Mereka diduga mengintimidasi dr. Icha dengan kata-kata kasar. Keluarga ingin Mabes Polri membantu menangani kasus ini. Mereka juga mau bertemu Komisi III DPR. Tiga tersangka bilang mereka kooperatif dan membawa saksi untuk membantu mereka.
This section summary was AI-assisted and reviewed by our editorial team.

Kupang, IDN Times -Keluarga Dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni (dr. Icha) kecewa karena tiga anggota DPRD Timor Tengah Utara (TTU) nonaktif, Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake, tidak ditahan usai menjalani pemeriksaan di Polda Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (31/8/2026). Ketiganya merupakan tersangka kasus dugaan intimidasi dengan kekerasan verbal terhadap almarhumah dr. Icha.

Juru bicara keluarga Dokter Icha, Fabianus Banase, mengatakan pihaknya telah menyiapkan langkah hukum terhadap Tim Joint Investigation (JI) Polda NTT. Langkah tersebut ditempuh sebagai bentuk kekecewaan keluarga atas keputusan penyidik yang tidak menahan ketiga tersangka.

1. Minta Mabes Polri ambil alih

Paman kandung dr. Icha ajukan kasus intimidasi diambil Mabes Polri. (Dok Istimewa)

Fabi menyampaikan hal tersebut di Kupang, Rabu (2/9/2026). Ia mengapresiasi langkah Tim Joint Investigation (JI) Polda NTT yang menetapkan ketiganya sebagai tersangka. Namun, keluarga tetap kecewa karena ketiga tersangka tidak ditahan.

Selain itu, keluarga keberatan dengan status Maria Mathildis Sau, salah satu terlapor yang tidak ditetapkan sebagai tersangka. Fabi mengatakan keluarga memberikan waktu 14 hari kepada Tim JI untuk menunggu perkembangan terkait status hukum Maria.

Jika dalam waktu tersebut tidak ada perkembangan, keluarga akan membuat laporan ke Divisi Propam Mabes Polri. Mereka juga meminta agar proses hukum terhadap ketiga pejabat publik tersebut tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Fabi berharap Mabes Polri mengambil alih penanganan perkara tersebut. Menurutnya, keluarga menilai masih ada sejumlah hal dalam proses penyidikan yang perlu dievaluasi, termasuk terkait barang bukti dan konstruksi perkara.

"Kami berterima kasih karena Tim Joint Investigation Polda NTT sudah cepat menetapkan tiga tersangka. Tetapi kami kecewa karena mereka tidak ditahan. Kami meminta atensi Mabes Polri agar perkara ini ditangani secara serius dan tuntas," kata paman kandung dr. Icha tersebut.

2. Ajukan rapat dengan Komisi III DPR RI

Veronika Lake asal Fraksi PDIP DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Fabi mengatakan tim hukum keluarga Dokter Icha di Jakarta tengah menyiapkan dokumen dan bukti untuk mendukung laporan tersebut. Keluarga juga telah mengajukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada Komisi III DPR RI.

Menurut Fabi, pihaknya mendapat respons dari Komisi III DPR RI yang meminta keluarga menyiapkan barang bukti untuk dibawa dalam RDP tersebut.

"Kami sudah berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR RI," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua tim kuasa hukum ketiga tersangka, Rian Van Frits Kapitan, mengatakan kliennya tidak ditahan karena dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan.

3. Tersangka ajukan saksi-saksi meringankan

Veronika Lake asal Fraksi PDIP DPRD TTU usai menjalani pemeriksaan di Polda NTT sebagai tersangka kasus intimidasi terhadap dr Icha. (IDN Times/Putra Bali Mula)

Ketiga anggota DPRD TTU tersebut juga mengajukan 10 saksi yang dinilai dapat meringankan, termasuk dua saksi ahli. Rian mengatakan pengajuan saksi dan ahli tersebut sesuai dengan ketentuan dalam hukum acara pidana.

"Ada sekitar 10 saksi yang kami ajukan untuk meringankan dan ada dua ahli karena sebenarnya pembuktian perkara ini lebih kepada scientific evidence atau bukti ilmiah," ungkap Rian.

Ia menyebut dua ahli tersebut diajukan untuk memberikan penilaian baru terhadap kasus tersebut. Menurutnya, pengajuan saksi ahli merupakan hal yang lumrah dalam perkara yang pola pembuktiannya membutuhkan pendekatan ilmiah.

Curated For You

Editorial Team

Related Article