KDRT pada 2013, Plt Kabiro Umum Pemprov NTT Divonis 13 Tahun Penjara

- Erikh Mella divonis 13 tahun penjara
- Keluarga Erikh meluapkan amarah dan berdoa di pengadilan
- Kuasa Hukum akan mengajukan banding terhadap keputusan hakim
Kupang, IDN Times - Pengadilan Negeri (PN) Kupang resmi menjatuhkan vonis 13 tahun kepada Erikh Benydikta Mella. Ia adalah seorang pejabat atau Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Umum di Sekretariat Daerah (Setda) Nusa Tenggara Timur (NTT).
Erikh terlibat kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang menyebabkan kematian istrinya, Linda Maria Bernadine Brand, pada 26 April 2013.
Erikh dijatuhi vonis 13 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Kupang. Hakim Ketua, Consilia Ina Palang Ama, yang membacakan tuntutan tersebut Senin (1/9/2025). Hakim anggotanya Florence Katarina dan Sesira S. N. Nenohaifeto.
1. Erikh berlutut di depan hakim

Keluarga Erikh sudah meluapkan amarahnya semenjak hakim membacakan dakwaan dan belum menyebut vonis yang bakal dijatuhkan. Kegaduhan makin terjadi saat hakim membacakan vonis 13 tahun penjara.
"Oleh karena itu terdakwa divonis penjara 13 tahun," tandas hakim ketua.
Erikh sendiri tampak mengangkat kedua tangannya ke atas lalu berlutut di lantai, ke depan hakim, kemudian ia digiring keluar ruang Sidang Cakra pagi itu.
Sementara keluarga menyatakan kemarahan mereka sebab tidak terima dengan vonis itu. Vonis terhadap Erikh ini pun lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa 10 tahun.
1. Keluarga protes lalu berdoa

Keluarga mengungkapkan kemarahan pada ketiga hakim yang sudah meninggalkan ruang sidang saat itu. Mereka menyatakan kekecewaan, kekesalan, juga banyak dari mereka yang menangis dalam ruang sidang hingga berpindah ke ruang tahanan sementara di pengadilan. Sementara Erikh telah diamankan.
Aparat gabungan TNI dan Polri yang mengamankan sidang itu pun coba menenangkan amarah dari pihak keluarga. Mereka menuntut Erikh Mella dapat dibebaskan dari vonis tersebut.
Sekitar 10 menit berselang, seluruh anggota keluarga Erikh Mella yang ada di sana berlutut di tengah kantor dan berdoa sambil menangis. Aksi mereka ini tetap dikawal para aparat keamanan saat itu.
3. Siap proses banding

Jhon Rihi selaku Kuasa Hukum Erikh Mella, menyatakan akan menempuh banding terhadap keputusan hakim.
Ia menyoroti keputusan hakim yang dinilainya mengabaikan hasil autopsi pertama, juga ahli forensik yang diajukan timnya. Ia menilai juga saksi-saksi bukan sumber pertama, atau yang mendengar cerita dari korban.
Hasil autopsi pertama menyebut serangan jantung sebagai penyebab kematian. Sementara saksi-saksi sebelumnya, kata dia, adalah keluarga dari korban dan terdakwa yang menyebut korban jatuh di kamar mandi.
"Bagi kami putusan ini sangat tidak adil sekali. Kami akan menggunakan upaya hukum banding. Dalam waktu 7 hari, sebelum hari ke-7 akan kami akan banding," tandasnya.
4. Perjalanan kasus

Kasus ini sendiri nyaris kedaluwarsa. Mulanya keluarga korban melapor dugaan penganiayaan pada 28 April 2013 setelah kematian Linda, alasannya korban pernah mengeluh dipukuli suaminya, disertai luka memar di tubuh.
Erikh kemudian ditetapkan sebagai tersangka sejak 2019, namun tidak ditahan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) pada Maret 2025. Ia ditangkap pada 20 Maret 2025.
Sidang perdananya digelar 14 April 2025 di dan dipimpin Hakim Consilia Ina Lestari Palang Ama. Erikh didakwa melanggar Pasal 44 ayat (3) jo Pasal 5 huruf a UU No. 23/2004 tentang Penghapusan KDRT, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kasus ini mendapat sorotan karena status Erikh sebagai pejabat publik dan lambatnya proses hukum selama lebih dari satu dekade. Insiden pemukulan wartawan oleh keluarga terdakwa saat sidang perdana juga menambah perhatian publik.