Mataram, IDN Times - Penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melimpahkan berkas perkara pungutan liar sewa kios di Pasar Ampenan yang terungkap dalam operasi tangkap tangan pada 7 Oktober 2022 kepada jaksa.
Kepala Satreskrim Polresta Mataram Komisaris Polisi Kadek Adi Budi Astawa mengatakan penyidik melimpahkan berkas perkara ke jaksa untuk tersangka AK, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Pasar Cakranegara dan Sandubaya Dinas Perdagangan Kota Mataram.
"Jadi, pelimpahan berkas milik AK ini untuk tahap penelitian jaksa. Kalau dinyatakan lengkap, kami akan lanjutkan ke pelimpahan tersangka dan barang bukti," kata Kadek Adi seperti dilansir dari ANTARA pada Jumat (28/10/2022).