Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasus Polisi Bunuh Polisi di NTB, Jaksa Tahan 5 Tersangka di Dua Lapas

IMG_20260113_173553_793.jpg
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco dibawa jaksa ke mobil tahanan untuk ditahan ke Lapas Perempuan Kota Mataram, Selasa (13/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Berkas perkara kasus polisi bunuh polisi di Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB) dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Mataram. Lima tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan anggota Polsek Sekotong, Polres Lombok Barat, Brigadir Esco Fasca Rely, dilimpahkan ke Kejari Mataram, Selasa (13/1/2026).

Pelimpahan tahap II dari penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat ke JPU Kejari Mataram berlangsung sejak siang hingga sore hari. Salah satu dari lima tersangka merupakan istri almarhum Brigadir Esco yaitu Brigadir Rizka Sintiyani atau RS yang juga merupakan anggota Polres Lombok Barat.

"Telah dilaksanakan pelimpahan tahap II yaitu tersangka dan barang bukti dari Penyidik Kepolisian Polres Lombok Barat kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mataram terkait perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan meninggal dunia dan atau pembunuhan berencana atau pembunuhan terhadap korban Esco Faska Rely yaitu lima orang tersangka dengan inisial RS, SHS, NHN, PU, dan DR," kata Kajari Mataram Gde Made Pasek Swardhyana, Selasa (13/1/2026) sore.

1. Lima tersangka ditahan 20 hari ke depan di dua Lapas

IMG_20260113_173601_876.jpg
Pelimpahan tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan Brigadir Esco di Kejari Mataram, Selasa (13/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gde mengatakan setelah menerima penyerahan para tersangka dan barang bukti, dilakukan pemeriksaan terhadap para tersangka dan penelitian terhadap barang bukti oleh JPU. Kemudian berdasarkan pertimbangan objektif dan subjectif, JPU melakukan penahanan terhadap para tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 13 Januari 2026.

Kelima tersangka ditahan di dua Lapas berbeda. Untuk tersangka Brigadir RS dan NHN ditahan di Lapas Perempuan Kota Mataram. Sedangkan tiga tersangka lainnya inisial SHS, PU dan DR ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan, Lombok Barat.

"Selanjutnya Jaksa Penuntut Umum akan menyiapkan surat dakwaan dan dalam waktu dekat segera melimpahkan perkara ini ke Pengadilan Negeri Mataram untuk disidangkan," jelas Gde.

2. Pasal yang dikenakan menjerat para tersangka

IMG_20260113_173553_887.jpg
Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Esco dibawa jaksa ke mobil tahanan untuk ditahan ke Lapas Perempuan Kota Mataram, Selasa (13/1/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Gde menjelaskan untuk tersangka Brigadir RS didakwa dengan Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang PKDRT atau Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 338 KUHP.

Sedangkan tersangka dengan inisial SHS, NHN, PU, dan DR didakwa dengan Pasal 459 jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 458 ayat (1) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Pasal 181 KUHP (WvS) jo Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

"Kejaksaan Negeri Mataram menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan, guna menjamin tegaknya hukum serta memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban maupun masyarakat luas," kata dia.

3. Brigadir Esco ditemukan tewas dengan leher terikat tali di pohon belakang rumah

IMG_20250929_102128_821.jpg
Rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir Esco di Dusun Nyiurlembang Desa Jembatan Kembar Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat (NTB), Senin (29/9/2025) sekitar pukul 10.00 WITA. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Diketahui, Brigadir Esco ditemukan tewas dengan kondisi leher terikat tali pada sebuah pohon di belakang rumah korban yang berada di Dusun Nyiur Lembang, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Gerung Lombok Barat pada Minggu (24/8/2025) pukul 14.00 WITA.

Peristiwa pembunuhan Brigadir Esco terjadi pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 19.50 WITA sampai Minggu 24 Agustus 2025 pukul 14.00 WITA. Tempat kejadian perkara di rumah korban dan tersangka Brigadir RS di Dusun Nyiur Lembang Desa Jembatan Gantung Kecamatan Gerung Lombok Barat.

Peristiwa pembunuhan berawal pada Selasa, 19 Agustus 2025 sekitar pukul 20.30 WITA. Pelapor dalam kasus ini, Syamsul Erwadi diinformasikan oleh istri korban yaitu Brigadir RS bahwa Brigadir Esco belum pulang ke rumah. Sementara sepeda motor, sepatu dan helm milik korban ada di rumah.

Pada Minggu, 24 Agustus 2025 pukul 10.00 WITA, pelapor selain melakukan pencarian terhadap korban, sampai pukul 19.30 WITA, pelapor mendapat informasi bahwa korban ditemukan meninggal dunia di TKP kebun kosong belakang rumah korban dengan kondisi leher terikat tali di pohon. Hasil visum terhadap jenazah korban, ada tanda-tanda kekerasan. Sehingga pelapor membuat laporan polisi di Polres Lombok Barat.

Berdasarkan fakta penyidikan, dari keterangan saksi, keterangan ahli, petunjuk surat, dilakukan gelar perkara di Polda NTB pada Jumat, 19 September 2025 pukul 14.00 WITA. Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan tersangka Brigadir RS dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga yang mengakibatkan matinya korban.

Kemudian tersangka Brigadir RS dilakukan penangkapan di Polres Lombok Barat dengan menerbitkan surat perintah penangkapan pada 20 September 2025. Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat mengamankan sejumlah barang bukti.

Penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat melakukan pengembangan kasus kematian Brigadir Esco. Berdasarkan keterangan saksi, ahli dan fakta-fakta penyidikan, pada Rabu, 15 Oktober 2025, penyidik Satreskrim Polres Lombok Barat menetapkan empat tersangka yaitu SHS, NHN, PU, dan DR. Keempat tersangka ikut membantu tindak pidana yang dilakukan tersangka Brigadir RS.

Pada 15 Oktober 2025, keempat tersangka dilakukan penangkapan di Polres Lombok Barat usai dilakukan pemeriksaan. Barang bukti yang diamankan sama dengan perkara Brigadir RS. Modusnya para tersangka menghilangkan jejak TKP serta membantu Brigadir RS.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Banjir Terjang Lombok Barat, Seorang Warga Sekotong Meninggal Dunia

13 Jan 2026, 22:03 WIBNews