Ketiga saksi saat disumpah oleh majelis hakim. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sehari setelah pemakaman almarhum Brigadir Nurhadi, dua atasannya yang sekarang menjadi terdakwa yaitu Kompol Yogi dan Ipda Aris Candra datang ke rumah korban bersama dua orang lainnya. Mereka datang untuk berbelasungkawa atas kematian Brigadir Nurhadi.
"Waktu itu itu mereka datang untuk memberikan bela sungkawa, dan sempat memberikan santunan," tutur Elma.
Pada waktu itu, Kompol Yogi sempat menjelaskan bahwa Brigadir Nurhadi tenggelam di kolam dan dia yang pertama kali mengangkat almarhum dari dalam kolam. Elma mengungkapkan pada waktu itu, kakak iparnya sempat menanyakan soal luka-luka yang berada di tubuh almarhum Brigadir Nurhadi kepada Kompol Yogi.
Namun, Kompol Yogi tidak mengetahui penyebabnya. Dia hanya mengatakan bahwa almarhum Brigadir Nurhadi tenggelam di kolam. Dia mengatakan tidak tahu karena Kompol Yogi mengaku tidak sadarkan diri sebelum kejadian tenggelamnya Brigadir Nurhadi.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, terungkap detik-detik pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh dua atasannya. Dalam persidangan perdana kasus tersebut juga terungkap motif pembunuhan Brigadir Nurhadi oleh atasannya.
Peristiwa kematian Brigadir Nurhadi pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 19.22 - 21.24 WITA di Villa Tekek The Beach House Resort Gili Trawangan. Ipda Aris dan Kompol Yogi didakwa sengaja menghilangkan nyawa orang lain yaitu Brigadir Nurhadi.
Dalam surat dakwaan terhadap terdakwa Aris Candra, jaksa menjelaskan pada Rabu, 16 April 2025 sekitar pukul 13.30 WITA, anggota Perwira Paminal Propam Polda NTB Ipda Aris Candra bersama Pejabat Sementara Kapala Subbidang Paminal Bidang Propam Polda NTB Kompol Yogi pesta ke Gili Trawangan.
Kompol Yogi bersama teman kencan yang dipesan khusus bernama Misri, dibayar dengan tarif Rp10 juta. Sedangkan Ipda Haris bersama teman kencannya Meylani Putri yang dibayar dengan tarif Rp5 juta. Mereka berangkat menuju Gili Trawangan untuk berpesta (party). Sekitar pukul 15.30 WITA, terdakwa tiba di Gili Trawangan dan langsung berangkat menuju hotel atau penginapan yang berbeda sesuai dengan reservasi pemesanan.
Kompol Yogi berpasangan dengan saksi Misri khusus menginap di Villa Private Tekek The Beach House Resort. Sedangkan terdakwa Ipda Aris Candra berpasangan dengan saksi Meylani Putri menginap di Hotel Natya Kamar 209. Sementara, korban Brigadir Nurhadi tanpa pasangan kencan menginap di Hotel Natya Kamar 207.
Sekitar pada pukul 16.40 WITA, Ipda Aris Candra bersama saksi Meylani Putri dan korban Brigadir Nurhadi keluar dari Hotel Natya untuk berkumpul di tempat penginapan Kompol Yogi bersama Misri di Villa Tekek the Beach House Resort Gili Trawangan untuk melakukan pesta sambil berendam di kolam dan menikmati minuman keras merek quilla serta mengonsumsi narkoba jenis ekstasi pil warna hijau yang sebelumnya telah dipersiapkan oleh Kompol Yogi.