Gubernur NTB Dapat Karangan Bunga dari Honorer: Matinya Hati Nurani!

Mataram, IDN Times - Belasan perwakilan 518 pegawai honorer Pemprov NTB yang kena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 1 Januari 2026, melakukan aksi simbolik membawakan karangan bunga ke depan pintu gerbang Kantor Gubernur NTB, Senin (1/12/2025). Karangan bunga itu berisi foto Gubernur NTB Lalu Muhammad Iqbal dengan tulisan "Honorer 518 Pemerintah Provinsi NTB Turut Berduka Cita Atas Matinya Hati Nurani dan Tanggung Jawab Gubernur NTB".
Koordinator Honorer 518 Pemprov NTB Irfan menjelaskan bahwa mereka mewakili ratusan pegawai honorer yang akan di-PHK pada Januari 2026, membawa karangan bunga ke Gubernur NTB. Hal itu sebagai bentuk protes kepada Gubernur dan Wakil Gubernur NTB yang tidak peduli dengan nasib mereka.
"Kami telah melakukan berbagai upaya untuk mempertaruhkan status honorer kami yang pada 2026 SK-nya tidak diperpanjang artinya PHK," kata Irfan.
1. Permohonan audiensi belum direspons Gubernur dan Wakil Gubernur NTB

Irfan menjelaskan bahwa mereka telah melakukan audiensi dengan DPRD NTB yang dihadiri Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB dan instansi terkait lainnya. Namun hingga saat ini, ratusan pegawai honorer itu belum mendapatkan kepastian terkait statusnya di Pemprov NTB.
"Kami juga telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada gubernur dan wakil gubernur. Tapi sampai hari ini permohonan kami untuk berbicara dengan pimpinan kami belum direspons pak gubernur," kata dia.
Irfan menambahkan bahwa mereka adalah pegawai honorer yang telah lama mengabdi di lingkungan Pemprov NTB. Mereka menginginkan ada dialog dengan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait dengan solusi yang dapat diambil Pemprov NTB supaya tidak terjadi PHK.
2. Honorer meminta jangan dipandang sebelah mata

Irfan menambahkan bahwa mereka menjadi pegawai honorer jauh sebelum Lalu Muhamad Iqbal - Indah Dhamayanti Putri atau Iqbal-Dinda dilantik menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur NTB. Dia juga mengatakan bahwa para pegawai honorer selama ini menjalankan tugas sebagaimana mestinya.
"Maka harapan kami melalui aksi simbolis membawa rangkaian bunga harapan kami diterima baik, diajak berdiskusi mencarikan solusi nasib kami ke depan. Kami sudah hadir belasan tahun lalu. Jangan pandang kami sebelah mata. Pertimbangkan nasib kami, mungkinkan kami dapat mengabdi untuk provinsi ini," harapnya.
3. Kecewa dengan Gubernur dan DPRD NTB yang tidak mengalokasikan anggaran pada 2026

Irfan menyatakan ratusan pegawai honorer kecewa dengan Gubernur dan DPRD NTB yang tidak mengalokasikan anggaran pada APBD 2026 untuk ratusan honorer tersebut. Artinya, mereka sudah tidak dianggap lagi sebagai pegawai honorer Pemprov NTB mulai awal tahun depan.
"Kami datang meminta solusi. Maka Gubernur dan Wakil Gubernur pertimbangkan agar kami tetap mengabdi di pemerintah provinsi NTB. Cari solusi bersama dengan kami, atas apa yang dialami 518 honorer. Harus ada pertimbangan kemanusiaan," kata dia.
Sebanyak 518 pegawai honorer atau non ASN yang tidak masuk database Badan Kepegawaian Negara (BKN) kena pemutusan hubungan kerja (PHK) mulai 1 Januari 2026. Ratusan pegawai honorer itu, tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu karena tidak sesuai dengan kriteria sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu dan Surat Menteri PAN-RB Nomor: B/3832/M.SM.01.00/2025, pada 8 Agustus 2025, perihal Pengusulan PPPK Paruh Waktu.
Dalam APBD 2026, Pemprov NTB tidak mengalokasikan anggaran untuk gaji, upah, atau honorarium untuk 518 pegawai honorer tersebut. Karena klasifikasi, kodefikasi dan nomenklatur penganggarannya tidak sesuai dengan Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Tahun Anggaran 2026.
Penjabat Sekda NTB Lalu Moh. Faozal mengatakan bahwa tidak payung hukum yang bisa dijadikan pedoman mengalokasikan anggaran gaji, upah atau honorarium 518 pegawai honorer tersebut. Sehingga, mereka hanya akan dipekerjakan sampai akhir Desember 2025.
"Itu kan payung hukumnya tidak ada, tahun depan kontraknya selesai," kata Faozal dikonfirmasi Sabtu (29/11/2025), pekan lalu.
Faozal menjelaskan hingga saat ini, belum ada kebijakan dari pemerintah pusat terkait nasib 518 pegawai non ASN yang tidak dapat diusulkan menjadi PPPK Paruh Waktu. Pemprov NTB mengaku sudah bersurat ke Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) namun belum ada kebijakan dari pemerintah pusat.
"Aturannya memang belum sampai ke situ bahwa 518 honorer itu akan kembali (dipekerjakan). Kita sudah bersurat juga ke Menpan," jelasnya.
Berdasarkan audit kepegawaian itu, Inspektorat NTB meminta Kepala BKD NTB agar menghapus jenis kepegawaian selain PNS dan PPPK di lingkungan instansi masing-masing dan tidak melakukan perekrutan Pegawai Non ASN sebagaimana Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara.
Inspektorat NTB juga meminta BKD NTB segera menentukan status tenaga Non ASN atau memberhentikan sebanyak 518 orang yang tidak masuk database dari kontrak kerja sesuai ketentuan. BKD NTB telah menyampaikan telaahan staf kepada Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal terkait dengan persoalan 518 pegawai honorer itu.


















