Kasus Korupsi Lahan MXGP, Ali BD Kembalikan Rp6,7 Miliar Kerugian Negara

Mataram, IDN Times - Eks Bupati Lombok Timur (Lotim) Ali Bin Dachlan alias Ali BD mengembalikan kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota di Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB). Ali BD merupakan pemilik tanah yang dibebaskan oleh Pemda Kabupaten Sumbawa untuk dijadikan Sirkuit MXGP Samota pada 2022-2023 seluas 70 hektare.
Dalam kasus ini, penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yaitu SBHN merupakan eks Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sumbawa selaku Ketua Pelaksana Pengadaan Tanah dan MJ merupakan tim penilai atau appraisal dalam pengadaan lahan MXGP Samota, Sumbawa. Kedua tersangka telah ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat pada 8 Januari 2026.
Di dalam perkembangan penyidikan selanjutnya, penyidik Kejati NTB melakukan penelusuran, sampai kepada pihak yang menerima aliran dana yaitu Ali BD.
"Hari ini Kejati NTB menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar dari ABD yang menerima aliran dana yang dikorupsi tersebut," kata Kajati NTB Wahyudi di Mataram, Senin (19/1/2026).
1. Kerugian negara tidak kemungkinan bertambah

Kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar yang dikembalikan Ali BD sebagai pemilik lahan yang dibeli Pemda Sumbawa dititipkan di rekening penampungan milik Kejati NTB di Bank Mandiri Cabang Mataram.
Berdasarkan perhitungan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan NTB, kerugian negara dalam kasus pengadaan lahan MXGP Samota Sumbawa sebesar Rp6,7 miliar.
Namun, kata Wahyudi, tidak menutup kemungkinan kerugian negara bertambah tergantung nanti hasil penyidikan dan persidangan.
"Ini bisa berkembang dari nilai yang sebelumnya. Ini dari total anggaran semuanya Rp52 miliar yang keluar dari negara. Sebagian tanah yang dibebaskan berada di Sumbawa," kata dia.
2. Ali BD bebas dari jeratan hukum?

Apakah Ali BD bebas dari jeratan hukum setelah mengembalikan kerugian keuangan negara? Wahyudi mengatakan penyidik akan terus menelusuri sejauhmana unsur mens rea atau niat jahatnya.
Karena dalam penanganan tindak pidana tidak terlepas dari niat jahat. "Apakah penerimaan dia itu halal atau tidak ada niat jahat atau tidak, nanti penyidik yang akan menelusuri," terangnya.
Mengenai nasib kedua tersangka yang sudah ditahan usai adanya pengembalian kerugian negara, Wahyudi menegaskan penyidikan tetap berjalan. Dalam tindak pidana korupsi, seorang tersangka tidak harus sebagai penikmat hasil korupsi tetapi juga memperkaya orang lain.
"Unsur di dalam tipikor bukan hanya tidak harus para penikmat tapi bisa memperkaya orang lain juga," jelasnya.
3. Kejati NTB pastikan lakukan pengembangan

Wahyudi menegaskan penyidik melakukan pengembangan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan lahan MXGP Samota. Karena ada pihak-pihak yang memohon dilakukan pembebasan lahan dan pelaksana pembebasan lahan.
Penyidik akan mendalami peran masing-masing dalam pengadaan lahan MXGP Samota Sumbawa. Penyidik menjerat kedua tersangka dengan Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 604 jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


















