Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Boymin dengan santai minum air kemasan saat keluar dari ruangan pemeriksaan Satreskrim Polres Bima Kota, (IDN Times/Juliadin)

Mataram, IDN Times - Perkara korupsi Boymin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima masuk dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Boymin diduga terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Bima.

Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram,  membenarkan perihal perkara dengan nama terdakwa Boymin sudah masuk register pengadilan dengan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr.

"Iya, perkara atas nama terdakwa Boymin sudah masuk ke kami dan agenda sidang perdananya itu Jumat (11/11)," kata Kelik seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (9/11/2022).

1. Hakim yang bertugas

Sally Ward-Foxton

Dari penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mataram, kata dia, sidang kasus dugaan korupsi tersebut diketuai hakim karir Mukhlassudin. Hal itu pun sesuai dengan data yang diakses dari laman resmi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Mataram.

Dalam detail perkara, terdakwa Boymin didakwa dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.

2. Sidang perdana Jumat (11/11/2022).

Editorial Team

Tonton lebih seru di