Mataram, IDN Times - Perkara korupsi Boymin yang merupakan anggota DPRD Kabupaten Bima masuk dalam agenda sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB). Boymin diduga terlibat dalam kasus dugaan penyelewengan dana program Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) di Bima.
Juru Bicara Pengadilan Negeri Mataram Kelik Trimargo yang dikonfirmasi di Mataram, membenarkan perihal perkara dengan nama terdakwa Boymin sudah masuk register pengadilan dengan Nomor: 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mtr.
"Iya, perkara atas nama terdakwa Boymin sudah masuk ke kami dan agenda sidang perdananya itu Jumat (11/11)," kata Kelik seperti dikutip dari ANTARA pada Rabu (9/11/2022).