Kasus Kematian Brigadir Nurhadi, LPSK Telaah JC Tersangka Misri

Mataram, IDN Times - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) turun ke Nusa Tenggara Barat (NTB) terkait permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka Misri (M) dalam kasus pembunuhan anggota Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi. Tersangka Misri resmi mengajukan JC ke LPSK pada Senin (14/7/2025) melalui penasihat hukumnya, Yan Mangandar Putra.
Pada Rabu (23/7/2025), Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati berkoordinasi dengan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB. Sri menjelaskan kehadiran LPSK di Kejati NTB sebagai bagian dari koordinasi dan kolaborasi dalam pengungkapan kasus tindak pidana kematian Brigadir Nurhadi.
"Memang kami menyampaikan beberapa hal, pemeriksaan yang sudah dilakukan bagi kami LPSK ada beberapa catatan. Memang ada tiga tersangka dan lebih diarahkan kepada tersangka perempuan," kata Sri dikonfirmasi di Kejati NTB, Rabu (23/7/2025) petang.
1. Ragukan tersangka Misri membunuh Brigadir Nurhadi

Sri menjelaskan berdasarkan hasil autopsi jenazah Brigadir Nurhadi, ditemukan luka-luka seperti bekas cekikan pada bagian leher. Sehingga muncul pertanyaan, apakah bisa Misri yang seorang perempuan melakukan tindakan yang membuat mati Brigadir Nurhadi seketika.
"Itu memang menjadi pertanyaan kami. Kami menerima permohonan JC dari tersangka Misri. Kami mencoba berkoordinasi, konsennya adalah sebagaimana justice collaborator yang kita ketahui, posisinya memang dia adalah saksi pelaku, bukan pelaku utama," jelasnya.
Sri menjelaskan pihaknya masih menelaah permohonan JC yang diajukan tersangka Misri. Pihaknya memang belum menyetujui JC yang diajukan tersangka Misri karena harus dilakukan telaahan. Dalam konteks penelaahan itu, LPSK berkoordinasi dengan pihak terkait dalam mendapatkan informasi dan keterangan-keterangan termasuk kejaksaan dan kepolisian.
2. Telaah permohonan JC tersangka Misri

Dia mengatakan berdasarkan Pasal 28 UU No.31 Tahun 2014, terdapat beberapa syarat untuk menjadi JC. Antara keterangan yang signifikan, rekam medis, dan track record pemohon. Hal inilah yang akan dilihat lebih jauh oleh LPSK.
"Sejauhmana pemohon JC memang layak dan bisa kita berikan. Karena dia bukan pelaku utama dan dia harus mengungkap kejahatan dari peristiwa itu yang seterang-terangnya dan seluas-luasnya," terangnya.
Setiap keterangan diberikan harus dikonfrontir dengan bukti-bukti lain. Bukan saja keterangan berupa pengakuan tetapi juga keterangan yang lain. "Konteks penelaahan kami itu dalam konteks mendapatkan informasi dan keterangan tersebut tidak pada satu pemohon JC saja tapi juga informasi yang lain," tambahnya.
3. Penahanan bisa dipisah jika disetujui sebagai JC

Sri menambahkan merujuk PP No. 24 Tahun 2025, permohonan JC bisa diajukan kepada penyidik, penuntut umum dan LPSK. Jika pun pengajuan JC melalui LPSK, pihaknya tetap berkoordinasi dengan penyidik dan penuntut umum.
Apabila permohonan JC disetujui, maka berkas tersangka bisa dipisahkan dengan tersangka lainnya. Selain itu, penahanan tersangka juga bisa dipisah dengan tersangka lainnya. Saat ini, ketiga tersangka kasus kematian Brigadir Nurhadi yaitu Kompol Yogi, Ipda Haris dan Misri ditahan di Rutan Mapolda NTB.
"Dalam konteks JC, salah satu layanan yang didapatkan pemisahan berkas, pemisahan penahanan. Mereka bisa ditarik dari lingkaran itu. Tapi ini masih dalam penelaahan," tandasnya.
Sebelumnya, Penasihat Hukum Tersangka M alias Misri, Yan Mangandar Putra menjelaskan surat pengajuan sebagai justice collaborator dikirim ke LPSK pada Senin (14/7/2025) via online dan ditembuskan ke Kapolda NTB, Kajati NTB dan Komnas Perempuan. Dalam surat tersebut, kata Yan, kliennya mengakui berada pada tempat kejadian perkara dan waktu kematian Brigadir Nurhadi di Villa Tekek Gili Trawangan pada 16 April lalu.
Namun, kliennya membantah terkait dengan sangkaan bahwa dia terlibat melakukan penganiayaan kepada Brigadir Nurhadi. Atau karena kelalaiannya bersama Kompol Yogi dan Ipda Haris sehingga mengakibatkan kematian Brigadir Nurhadi.
"Dia membantah terkait itu. Perlu dipertegas, dengan kondisi korban, jelas itu pembunuhan. Itu tak mungkin pembunuhan biasa karena melihat dari kondisi korban. Itu tak mungkin penganiayaan biasa karena yang diserang bagian vital leher korban," jelasnya.
Untuk membongkar kasus kematian Brigadir Nurhadi, Yan juga meminta tempat penahanan tersangka M dipisah dengan dua tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris. Saat ini, ketiga tersangka ditahan di Rutan Polda NTB.
Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan dua perwira yang menjadi atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka yaitu Kompol IMYPU alias Yogi dan Ipada HC atau Haris. Selain itu, penyidik menetapkan seorang perempuan inisial M sebagai tersangka yang merupakan rekan perempuan Kompol Yogi saat pesta narkoba dan miras di Villa Tekek Gili Trawangan pada 16 April lalu.
Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Pada 16 April 2025, tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris bersama korban Brigadir Nurhadi pesta narkoba di Villa Tekek Gili Trawangan ditemani dua perempuan yaitu tersangka M dan saksi P. Tersangka M merupakan perempuan yang dibayar Kompol Yogi sebesar Rp10 juta untuk menemani pesta narkoba dan minuman keras di Villa Tekek Gili Trawangan.
Tersangka M disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Atau turut serta bersama tersangka Kompol Yogi dan tersangka Ipda Haris karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati pada waktu kejadian 16 April 2025 bertempat di Villa Tekek Gili Trawangan terhadap korban Brigadir Nurhadi. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP.
Tersangka Kompol Yogi, Ipda Haris dan korban Brigadir Nurhadi memiliki hubungan atasan dan bawahan langsung pada Subdit Paminal Bidang Propam Polda NTB. Sedangkan saksi P dan tersangka M adalah perempuan yang dibayar untuk menemani atau menghibur pada acara pesta-pesta di Gili Trawangan. Dimana, saksi P bersama tersangka Ipda HC sedangkan tersangka M dengan Kompol Yogi.