Tersangka kasus dana Pokir DPRD NTB, IJU dan MNI. (IDN Times/Istimewa)
Ditanya terkait potensi penambahan tersangka, Zulkifli mengatakan penyidikan masih berjalan. Dia mengatakan akan melihat fakta-fakta dari hasil penyidikan.
Dia menegaskan penanganan kasus ini tidak ada unsur politis dan pengaruh dari siapapun. Penanganan kasus ini dilakukan sesuai SOP aturan yang berlaku yaitu KUHP dan KUHAP.
Penyidik Pidsus Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB inisial IJU dan MNI dalam kasus dana siluman pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD NTB. Keduanya langsung ditahan oleh penyidik di dua lembaga pemasyarakatan (Lapas) berbeda.
Tersangka IJU ditahan di Lapas Kuripan Lombok Barat, sedangkan MNI di Lapas Praya, Lombok Tengah. Mereka ditahan selama 20 hari ke depan. Zulkifli mengungkapkan peran kedua tersangka dalam kasus ini. Dia mengatakan IJU dan MNI berperan sebagai pemberi uang kepada 15 anggota DPRD NTB.
Terkait sumber uang yang diberikan kedua tersangka kepada 15 anggota DPRD NTB, penyidik masih melakukan pendalaman. Zulkifli menegaskan penyidik akan mendalami lebih lanjut sumber dari uang tersebut. Namun, dia menyebutkan total uang yang disita penyidik dari pengembalian yang dilakukan para anggota dewan lebih dari Rp2 miliar.