Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Agus Difabel Jadi 12 Tahun

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Agus difabel saat menjalani sidang di PN Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Agus difabel saat menjalani sidang di PN Mataram. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman pidana terdakwa I Wayan Agus Suartama alias Agus difabel dalam kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram. Majelis hakim kasasi memperberat hukuman pidana Agus difabel menjadi 12 tahun penjara.

Sebelumnya, Agus difabel divonis oleh Majelis Hakim PN Mataram selama 10 tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut terdakwa Agus difabel dengan hukuman 12 tahun penjara.

1. Tolak kasasi terdakwa

Terdakwa kasus pelecehan seksual Agus difabel. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Terdakwa kasus pelecehan seksual Agus difabel. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dalam amar putusannya, majelis hakim kasasi menolak kasasi terdakwa I Wayan Agus Suartama dengan perbaikan pemidanaan menjadi pidana penjara selama 12 tahun. Dengan nomor putusan kasasi 11858 K/PID.SUS/2025, tanggal 25 November 2025.

Terdakwa I Wayan Agus Suartama mengirimkan berkas kasasi pada Rabu, 17 September 2025 dengan nomor 2490/PAN.PN.W25-01/HK.01/IX/2025. Majelis hakim kasasi terdiri dari Hakim Ketua Yohanes Priyana dan anggota Achmad Setyo Pudjoharsoyo dan Yanto.

2. Kejati NTB: Putusan kasasi sama dengan tuntutan JPU

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra mengatakan putusan kasasi sama seperti tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dimana, JPU menuntut terdakwa Agus difabel dengan pidana penjara selama 12 tahun.

"Putusan kasasi Agus difabel sependapat dengan tuntutan JPU 12 tahun penjara," kata Efrien, Kamis (4/12/2025).

3. Putusan lengkap majelis hakim PN Mataram

Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Agus difabel keluar dari PN Mataram usai pembacaan vonis majelis hakim, Selasa (27/5/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi, Agus difabel keluar dari PN Mataram usai pembacaan vonis majelis hakim, Selasa (27/5/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, terdakwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi di Kota Mataram, I Wayan Agus Suartama (IWAS) alias Agus difabel divonis oleh Majelis Hakim PN Mataram selama 10 tahun penjara. Putusan majelis hakim lebih rendah dari jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa Agus difabel dengan hukuman 12 tahun penjara.

Sidang dengan agenda pembacaan putusan majelis hakim digelar di PN Mataram pada Selasa (27/5/2025) mulai pukul 11.03 - 12.13 WITA. Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Mahendrasmara Purnamajati dan anggota I Ketut Sumanasa dan Erina.

Serta dihadiri oleh penuntut umum dua orang, penasehat hukum terdakwa lima orang, perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), perwakilan Komisi Yudisial, dan orang tua terdakwa Agus difabel.

Ketua PN Mataram Ary Wahyu Irawan mengatakan sesuai putusan majelis hakim, terdakwa Agus difabel telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum. Dimana majelis hakim telah sependapat dengan penuntut umum dakwaan pasal 6 huruf c dan pasal 15 ayat 1 huruf e UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Terdakwa I Wayan Agus Suartama tebukti melakukan tindak pidana pencabulan lebih dari satu orang. Kemudian menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan penjara selama 10 tahun dan denda Rp100 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Dalam putusan majelis hakim, masa penahanan terdakwa Agus difabel dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan dan terdakwa tetap ditahan. Terdakwa Agus difabel dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Dalam pertimbangannya majelis hakim menyampaikan keadaan-keadaan yang memberatkan dan meringankan bagi terdakwa Agus difabel. Hal-hal yang memberatkan bagi terdakwa yaitu perbuatan yang dilakukan menyebabkan trauma mendalam bagi korban.

Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan pada masyarakat. Sementara keadaan yang meringankan, terdakwa masih berusia muda dan diharapkan ke depan masa depannya bisa diperbaiki lagi. Terdakwa juga sopan dan tertib di persidangan sehingga memperlancar pemeriksaan selama persidangan.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Kasasi Ditolak, MA Perberat Hukuman Agus Difabel Jadi 12 Tahun

04 Des 2025, 16:10 WIBNews