Karier Politik Dua Pimpinan Parpol Tersangka Kasus Dana Pokir "Siluman"

Mataram, IDN Times - Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejati NTB menetapkan dua anggota DPRD NTB, masing-masing Indra Jaya Usman (IJU) dan M. Nasib Ikroman (MNI) sebagai tersangka dalam kasus dana siluman Pokir DPRD NTB, Kamis (20/11/2025).
Usai penetapan tersangka, IJU ditahan di Lapas Kuripan, Lombok Barat, sedangkan MNI ditahan di Lapas Praya, Lombok Tengah. Kedua tersangka merupakan pimpinan partai politik (Parpol) di NTB. IJU merupakan Ketua DPD Demokrat NTB, sementara MNI merupakan Sekretaris DPW Perindo NTB.
1. Karier politik IJU: Ketua DPD Demokrat NTB

Kedua pimpinan parpol itu merupakan pendatang baru di DPRD NTB. Keduanya terpilih dalam Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024. Sebanyak 65 anggota DPRD NTB periode 2024-2029 dilantik pada 2 September 2024.
IJU resmi ditetapkan menjadi Ketua DPD Demokrat NTB pada 4 Maret 2025. Pada Musda Partai Demokrat NTB tahun 2022, diikuti dua calon yaitu IJU dan Bupati Lombok Timur Sukiman Azmy.
Dalam Musda itu, IJU mendapatkan tujuh suara dari DPC Partai Demokrat Lombok Tengah, Lombok Barat, Sumbawa Barat, Sumbawa, Dompu, Kota Bima, dan Lombok Utara. Sedangkan Sukiman Azmy meraih empat suara dari DPC Kota Mataram, DPC Kabupaten Bima, DPC Kabupaten Lombok Timur dan DPD Demokrat NTB.
Sebelum menjadi Ketua DPD Demokrat NTB, IJU juga pernah menjabat Ketua DPC Demokrat Lombok Barat. Dia juga menjadi anggota DPRD Lombok Barat selama tiga periode. Dia terpilih sebagai anggota DPRD Lombok Barat pada Pileg 2009, 2014 dan 2019. Pada Pileg 2024, IJU terpilih sebagai anggota DPRD NTB Dapil Lombok Barat dan Lombok Utara.
2. Karier politik MNI: Sekretaris DPW Perindo NTB

Sementara itu, Sekretaris DPW Perindo NTB M. Nashib Ikroman atau MNI memulai karier politik di Partai Nasdem NTB. Dia pernah menjabat sebagai Sekretaris DPW Nasdem NTB.
Setelah keluar dari Partai Nasdem, dia berlabuh ke Partai Perindo. Dia menjabat sebagai Sekretaris DPW Perindo NTB mendampingi Khairul Rizal sebagai Ketua DPW Perindo NTB. Pria yang biasa disapa Acip itu, terpilih menjadi anggota DPRD NTB Dapil IV Lombok Timur.
3. Kedua tersangka berperan sebagai pemberi uang

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Muh. Zulkifli Said mengungkapkan peran kedua tersangka. Di mana, IJU dan MNI berperan sebagai pemberi uang kepada 15 anggota DPRD NTB. Total uang yang disita penyidik dari pengembalian yang dilakukan para anggota dewan lebih dari Rp2 miliar.
"Ada sekitar Rp2 miliar lebih yang sekarang kita sita. Nanti kita dalami lebih lanjut (sumber uang). Kita belum sampai ke sana, penyidikan masih berjalan," jelasnya.
IJU dan MNI dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang mengatur tentang hukuman bagi penerima suap, yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji.
Ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun, atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.


















