Kepala Disnakertrans NTB I Gede Putu Aryadi (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi NTB I Gede Putu Aryadi mengatakan Pemprov NTB melalui Disnakertrans telah melakukan langkah-langkah tegas untuk menutup celah pemberangkatan TKI secara non prosedural. Sejak 2020, Gubernur telah menandatangani menorandum of understanding (MoU) dengan Bupati/Walikota sebagai komitmen untuk mewujudkan zero unprosedural pekerja migran.
"Intinya melarang warga NTB berangkat secara non prosedural, karena risikonya sangat berbahaya," kata Aryadi.
Bukan sekedar MoU, kata Aryadi, Pemprov NTB telah melakukan langkah-langkah nyata dengan melakukan edukasi dan sosialisasi bersama stakeholder terkait di Kabupaten/Kota dan desa agar masyarakat yang ingin menjadi TKI menempuh jalur prosedural.
Pemprov NTB bersama sejumlah kabupaten seperti Lombok Timur, sudah membentuk Satgas Perlindungan PMI /TKI melibatkan lintas sektor. Saat ini sedang diupayakan dibentuk juga di Lombok Tengah dan Lombok Utara untuk menekan kasus TKI ilegal dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO).
Pemprov NTB melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) bersama stakeholder terkait telah merancang Raperda Pencegahan TPPO. Aryadi menyebut kasus pemberangkatan TKI ilegal telah jauh menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya.
Dari total TKI NTB di luar negeri sebanyak 535 ribu orang yang tersebar di 108 negara penempatan. Pada tahun 2021, tercatat 1.008 kasus TKI non prosedural. Jumlah ini diklaim jauh menurun jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya yang mencapai 30 persen dari total TKI NTB, bahkan tidak semua kasus terekspose.
Saat ini pemprov NTB bersama BP2MI telah mengambil langkah hukum dengan melaporkan 8 orang tekong atau calo TKI dengan dugaan TPPO. Dan 5 orang dari tekong tersebut sedang diproses oleh Polda NTB untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
NTB telah menerbitkan Perda dan Pergub yang sudah dilakukan perjanjian kerja sama dengan kampus antaara lain Universitas Mihammadiyah Mataram, dan Universitas Mataram serta melibatkan NGO. Serta Pemda kabupaten/kota untuk melakukan edukasi dan desiminasi bahaya TPPO di masyarakat.