Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Kapal Tenggelam, 23 TKI Ilegal Asal NTB Berhasil Diselamatkan di Batam

Ilustrasi kapal tenggelam. (ANTARA FOTO/M N Kanwa)

Mataram, IDN Times - Sebuah kapal cepat (speed boat) yang mengangkut 30 Pekerja Migran Indonesia (PMI) tenggelam di Perairan Pulau Putri Batam Kepulauan Riau, Kamis (16/6/2022). Mereka berencana akan pergi bekerja ke Negara Malaysia.

Speed boat tersebut diduga membawa 30 PMI atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal. Sebanyak 23 orang berhasil diselamatkan, dan semuanya berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

1. Diduga akan masuk ke Malaysia secara ilegal

Ilustrasi insiden kapal laut. (IDN Times/Arief Rahmat)

Kepala UPT BP2MI NTB Abri Danar Prabawa di Mataram, Jumat (17/6/2022) menjelaskan kecelakaan laut speed boat yang membawa PMI itu terjadi di Perairan Pulau Putri Batam pada Kamis, 16 Juni 2022 pukul 19.30 WIB.

"Laka laut speed boat diduga membawa sekitar 30 orang PMI yang akan masuk ke Malaysia secara ilegal," kata Abri.

2. Berhasil diselamatkan 23 orang dari NTB

Ilustrasi PMI yang akan berangkat ke luar negeri (Dok. IDN Times)

Dari 30 PMI yang diangkut menggunakan kapal yang mengalami kecelakaan tersebut sebanyak 23 orang teridentifikasi dari NTB. Saat ini mereka sudah dievakuasi di Mako Lanal Batam.

"Berhasil diselamatkan sejumlah 23 orang. PMI yang diselamatkan seluruhnya berasal dari NTB," terang Abri.

3. SAR masih lakukan pencarian

IDN Times/Hisyam Keleten Kelin

Sementara itu, lanjut Abri, Tim SAR masih melakukan pencarian korban lainnya di lokasi kejadian. Sedangkan korban selamat masih dilakukan recovery.

"Mereka masih proses recovery pasca kecelakaan dan akan lanjut proses pendalaman terkait keberangkatannya," ujarnya.

Abri berharap ini menjadi yang terakhir kalinya warga NTB menjadi TKI ilegal. Selain berbahaya, tidak ada jaminan keselamatan juga bagi mereka yang berangkat tanpa prosedur yang jelas.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Nasir
EditorMuhammad Nasir
Follow Us