Mataram, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Enen Saribanon mengatakan tersangka korupsi kasus pengelolaan aset daerah untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram, kemungkinan bertambah.
Penyidik pidana khusus Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur PT Lombok Plaza inisial DS dan mantan Sekda NTB inisial RHS dalam kasus korupsi NCC.
"Seperti saya sampaikan, tidak menutup kemungkinan apakah ada trsangka lain dalam kasus ini. Kami terus melakukan pemeriksaan. Apakah nanti di persidangan akan berkembang lain seperti itu, kita tunggu saja waktunya," kata Enen dikonfirmasi di Kantor Kejati NTB, Senin (17/2/2025).
