Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Kajati NTB: Tersangka Korupsi Kasus NCC Kemungkinan Bertambah
Kajati NTB Enen Saribanon. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTB Enen Saribanon mengatakan tersangka korupsi kasus pengelolaan aset daerah untuk pembangunan NTB Convention Center (NCC) di Kota Mataram, kemungkinan bertambah.

Penyidik pidana khusus Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka yaitu mantan Direktur PT Lombok Plaza inisial DS dan mantan Sekda NTB inisial RHS dalam kasus korupsi NCC.

"Seperti saya sampaikan, tidak menutup kemungkinan apakah ada trsangka lain dalam kasus ini. Kami terus melakukan pemeriksaan. Apakah nanti di persidangan akan berkembang lain seperti itu, kita tunggu saja waktunya," kata Enen dikonfirmasi di Kantor Kejati NTB, Senin (17/2/2025).

1. Agendakan periksa sejumlah saksi

Mantan Sekda NTB inisial RHS diborgol dan mengenakan baju tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi aset NCC. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Enen mengungkapkan penyidik pidana khusus Kejati NTB mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi lagi dalam dugaan korupsi kasus NCC yang merugikan negara sebesar Rp15,2 miliar. Sehingga, tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini.

"Kita sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka. Pertama dari swasta Direktur PT Lombok Plaza dan Mantan Sekda NTB," sebutnya.

2. Kajati NTB: kami tidak sembrono menetapkan tersangka

Kajati NTB Enen Saribanon. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Enen juga merespons pandangan yang menyebut kasus ini merupakan perkara perdata yang ditarik menjadi kasus tindak pidana korupsi (tipikor). Dia tidak menanggapi terlalu dalam karena itu sudah masuk materi penanganan perkara. Tetapi, Kejati NTB menegaskan bahwa kasus ini masuk tindak pidana korupsi bukan perdata.

"Kami juga tidak sembarangan, tidak sembrono dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka maupun mengangkat kasus ini menjadi ke tahap penyidikan. Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap ahli yang menyatakan bahwa memang perkara ini merupakan suatu tindak pidana korupsi," jelasnya.

Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap akuntan publik yang melakukan penghitungan negara. Dalam kasus NCC, kerugian negara mencapai Rp15,2 miliar.

3. Ungkap peran mantan Sekda NTB dan Direktur PT Lombok Plaza

Mantan Sekda NTB inisial RHS mengenakan rompi tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kasus aset NCC, Kamis (13/2/2025). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia membeberkan peran dua tersangka yang telah ditahan dalam kasus ini. Tersangka inisial DS yang merupakan eks Direktur PT Lombok Plaza melakukan penandatanganan kerja sama dengan Pemprov NTB. Dimana, dalam melakukan kerja sama kegiatan pengelolaan dan pemanfaatan aset Pemprov NTB ditemukan adanya penyimpangan.

Sedangkan mantan Sekda NTB inisial RHS yang melakukan penandatanganan dan penerimaan aset Pemda dari pihak swasta tersebut. Proses pembangunan NCC harus merelokasi gedung Labkesda dan farmasi. Dalam prosesnya dilakukan pembangunan gedung pengganti senilai Rp12 miliar.

Namun, gedung pengganti Labkesda yang dibangun nilainya jauh di bawah Rp12 miliar. "Dan itu kekurangannya pembangunan itu tidak sesuai perjanjian diterima oleh pak Sekda. Akibatnya Labkesda yang sekarang yang dibangun tidak sesuai dengan Permenkes. Tidak memenuhi standar, tak bisa digunakan," jelasnya.

Editorial Team

Related Article