Kejati NTB Ngaku Tak Gentar Hadapi Praperadilan Eks Bos PT Bliss

Mataram, IDN Times - Eks bos PT Bliss Pembangunan Sejahtera, Isabel Tanihaha menggugat Kepala Kejaksaan Tinggi NTB terkait penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, Lombok Barat.
Perkara ini telah teregister di Pengadilan Negeri (PN) Mataram tanggal 11 Februari 2025.
Juru Bicara Kejati NTB Efrien Saputra menegaskan pihaknya tidak gentar menghadapi gugatan praperadilan yang dilayangkan tersangka Isabel Tanihaha dalam kasus LCC.
"Kejati NTB siap dan tidak akan mundur sedikit pun menghadapi semua perlawanan maupun gugatan praperadilan yang akan dilakukan oleh tersangka tindak pidana korupsi Isabel," kata Efrien di Mataram, Senin (17/2/2025).
1. Penyidik telah mengantongi cukup bukti

Kejati NTB mempersilakan Isabel mengajukan praperadilan atas penetapan statusnya menjadi tersangka korupsi kasus LCC. Menurutnya, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak tersangka yang sudah diatur dalam Undang-Undang.
"Yang jelas penyidik telah memiliki dan mengantongi cukup bukti untuk menetapkan status yang bersangkutan menjadi tersangka korupsi dalam kasus ini," terangnya.
2. Kejati NTB klaim telah lakukan penyidikan secara profesional

Dia menjelaskan penyidik pidana khusus telah melakukan penyidikan secara profesional dan proporsional sesuai dengan aturan yang berlaku. Efrien mempersilakan masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) serta media untuk mengawal setiap penyidikan yang dilakukan oleh Kejati NTB.
"Kami selalu terbuka dan transparan kepada publik setiap penanganan penyidikan kasus pidana korupsi," kata Efrien.
Dia mengharapkan dukungan seluruh lapisan masyarakat agar penyidik pidana khusus Kejati NTB dapat bekerja lebih baik, maksimal dan lebih kencang dalam memberantas korupsi di NTB. Serta dapat mengembalikan atau memulihkan keuangan negara atau daerah di NTB sebanyak mungkin.
"Sehingga pengembalian keuangan negara atau daerah tersebut dapat dipergunakan untuk pembangunan di provinsi NTB," tandasnya.
3. Kejati NTB tetapkan dua tersangka, kerugian negara Rp38 miliar

Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati NTB menetapkan dua tersangka dugaan korupsi kerja sama operasi (KSO) pembangunan Lombok City Center (LCC) di Desa Gerimax, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat. Kedua tersangka adalah eks Direktur PT Tripat Lombok Barat Lalu Azril Sopiandi dan eks Direktur PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha.
Eks bos PT Bliss Pembangunan Sejahtera Isabel Tanihaha langsung ditahan di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat, Jumat (31/1/2025). Begitu juga eks bos PT Tripat Lalu Azril Sopiandi juga sudah ditahan dan saat ini menjalani pidana dalam kasus yang lain di Lapas Kelas IIA Kuripan Lombok Barat.
Penyidik Pidsus Kejati NTB Hasan Basri menjelaskan peran kedua tersangka. Keduanya merupakan bos PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera yang melakukan KSO pembangunan mal Lombok City Center (LCC) di Lombok Barat.
"Mereka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi terkait KSO antara PT Tripat dengan PT Bliss Pembangunan Sejahtera. Itu merugikan negara sebanyak Rp38 miliar lebih," sebut Hasan.
Hasan menjelaskan PT Tripat dan PT Bliss Pembangunan Sejahtera melakukan KSO pembangunan LCC. Salah satu poin krusial dalam KSO tersebut adalah melegalkan sertifikat hak guna bangunan atas tanah tempat dibangunnya LCC diagunkan di bank.
Hasan menyebut total luas tanah yang merupakan aset Pemda Lombok Barat untuk pembangunan LCC sebanyak 8,4 hektare. Terdiri dari sertifikat 01 dan 02. Sertifikat 01 diagunkan di Bank Sinarmas dan berstatus kredit macet. Namun, Bank Sinarmas belum melakukan eksekusi lahan yang diagunkan tersebut. Sedangkan sertifikat 02 telah disita oleh penyidik Pidsus Kejati NTB.