Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Install
For
You

Kadispar Diduga Kampanyekan Paslon, Ini Respons Pj Gubernur NTB

Kadispar Diduga Kampanyekan Paslon, Ini Respons Pj Gubernur NTB
Pj Gubernur NTB Hassanudin. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Share Article

Mataram, IDN Times - Pj Gubernur NTB Hassanudin merespons soal pelaporan Kepala Dinas Pariwisata (Kadispar) NTB Jamaluddin Maladi ke Bawaslu NTB. Jamaluddin dilaporkan ke Bawaslu NTB terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN di Pilgub NTB 2024.

Jamaluddin diduga mengkampanyekan pasangan Calon Gubernur (Cagub) dan Calon Wakil Gubernur (Cawagub) NTB nomor urut 01 Sitti Rohmi Djalilah - W. Musyafirin (Rohmi-Firin) di Grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB. Pj Gubernur NTB Hassanudin menegaskan ASN harus menjaga netralitas di Pilkada 2024.

"Terkait hal itu sudah ada regulasinya. Sangat tegas dan jelas," kata Hassanudin dikonfigurasi di Kantor KPU NTB, Selasa (26/11/2024).

1. Pejabat daerah bisa dipidana jika melanggar netralitas di Pilkada

Ilustrasi netralitas ASN pada Pilkada.(IDN Times/Aditya Pratama)
Ilustrasi netralitas ASN pada Pilkada.(IDN Times/Aditya Pratama)

Hassanudin menjelaskan berbagai upaya telah dilakukan untuk mengingatkan ASN menjaga netralitas di Pilkada 2024. Bahkan dia mengatakan dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No.136/PUU-XXII/2024 bahwa ASN yang tidak netral di Pilkada bisa dipidana.

Terkait dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kadispar NTB, Jamaluddin Maladi, eks Pj Gubernur Sumatera Utara ini mengatakan menunggu rekomendasi Bawaslu NTB.

"Terkait netralitas ASN, nanti saya tunggu dari Bawaslu. Kalau memang ada indikasi lengkap," tegasnya.

Ditambahkan, penyelenggara pemilu, aparat keamanan dan pemerintah harus netral di Pilkada 2024. Jika ada ASN yang terbukti melanggar netralitas, maka diberikan sanksi teguran, administratif hingga pidana.

2. Bawaslu NTB masih kaji laporan

Kadispar NTB Jamaluddin Maladi dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu NTB karena diduga melanggar netralitas ASN. (Dok. Istimewa)
Kadispar NTB Jamaluddin Maladi dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu NTB karena diduga melanggar netralitas ASN. (Dok. Istimewa)

Ketua Bawaslu NTB Itratip mengatakan laporan dugaan pelanggaran netralitas yang dilakukan Kadispar NTB sudah diterima. Saat ini, Bawaslu NTB masih melakukan kajian apakah laporan itu sudah memenuhi syarat formil dan materil.

"Terkait salah satu kepala dinas laporannya sudah masuk kemarin. Itu sedang dilakukan kajian oleh teman-teman Bawaslu NTB," kata Itratip.

Anggota Bawaslu NTB Hasan Basri menambahkan bahwa pelapor menyampaikan laporan ke Bawaslu NTB terkait dugaan ketidaknetralan Kadispar NTB yang diduga mengkampanyekan salah satu Paslon lewat grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB.

"Terhadap ini mekanismenya kami sudah terima, kita lagi kaji syarat formil dan materilnya. Kami akan bersurat kepada pelapor kira-kira mana syarat-syarat yang belum dia penuhi," jelas Hasan.

3. Bawaslu NTB minta pelapor lengkapi bukti-bukti

Ketua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ketua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Hasan mengatakan pelapor mendapatkan screenshot percakapan di grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB dari orang lain. Pelapor tidak menjadi anggota grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB.

Sehingga, sesuai aturan, pelapor harus melengkapi syarat formil dan materil dalam lima hari. Laporan harus dilengkapi bukti-bukti, saksi dan lainnya. "Setelah itu nanti kami plenokan. Apakah laporan itu memenuhi syarat formil maupun materil," jelas Hasan.

Terkait dugaan netralitas ASN, muaranya nanti bisa dalam bentuk rekomendasi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) atau tindak pidana pemilu yang akan ditangani Sentra Gakkumdu Bawaslu NTB karena melakukan kampanye pada masa tenang.

"Tapi sekali lagi, Bawaslu belum bisa menyimpulkan. Karena harus dipenuhi syarat formil dan materilnya. Nanti juga pelapor akan dikasih status laporannya. Apakah memenuhi syarat formil dan materil atau tidak," tandas Hasan.

Kadispar NTB Jamaluddin Maladi dilaporkan Direktur Lombok Global Institute (LOGIS) NTB, M. Fihiruddin ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Bawaslu Provinsi NTB, Senin (25/11/2024). Jamaluddin dilaporkan terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

Jamaluddin memposting foto pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur NTB nomor urut 01 Rohmi-Firin di grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB. Sementara, Jamaluddin mengakui salah kirim, seharusnya foto itu dikirim ke grup WhatsApp keluarga.

Jamaluddin juga mengungkapkan tidak ada niat untuk mengkampanyekan salah satu Paslon tersebut di grup WhatsApp Dinas Pariwisata NTB. Sehingga, dia mengaku teledor dan menyampaikan permohonan maaf.

Share Article
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
Muhammad Nasir
Linggauni -
EditorLinggauni -

Latest News NTB

See More

Polemik KDMP di NTT, Direktur Agrinas Tegaskan Koperasi Bukan Proyek

14 Jun 2026, 21:56 WIBNews