Polres Bima Kota Ringkus 23 Pelaku Peredaran Narkotika, BB Dimusnahkan

23 tersangka akan segera dilimpahkan ke jaksa

Kota Bima, IDN Times -  Polres Bima Kota Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) pada Kamis (30/11/2023). Barang haram yang dimusnahkan itu berupa 76,16 gram sabu, 2.819,30 gram ganja, 807 trip tramadol, 61 botol bir, 510 botol sofi, 33 botol bren dan 1.224 botol arak Bali.

"BB ini diperoleh dari hasil operasi tim pada beberapa bulan terakhir, dengan jumlah tersangka sebanyak 23 orang," kata Wakapolres Bima Kompol Herman saat menyampaikan sambutan, Kamis (30/11/2023).

1. Terus lakukan upaya berantas narkoba

Polres Bima Kota Ringkus 23 Pelaku Peredaran Narkotika, BB DimusnahkanFoto Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman saat sampaikan sambutan (IDN Times/Juliadin)

Mantan Kabag Ops Polres Bima ini mengatakan, pihaknya terus melakukan upaya pencegahan dan pemberantasan narkotika serta minuman keras (Miras). Terutama di wilayah hukum Polres Bima Kota dan sejumlah wilayah Kabupaten Bima. 

"Kita akan berupaya semaksimal mungkin dalam pemberantasan narkoba dan miras," terangnya.

Menurutnya, dua barang ini jika dikomsumsi dapat memengaruhi terjadinya tindakan kriminal lain. Misalnya, pembacokan, pembunuhan, pemerkosaan, keributan di tengah masyarakat dan beberapa tindakan kriminalitas lainnya.

"Ini sudah terbukti, banyak kriminal yang terjadi karena pengaruh komsumsi narkoba dan miras," terangnya.

Baca Juga: Kepala KUA di Bima Diduga Hamili Staf, Terbongkar saat Suami Buka WA

2. Ada narapidana yang ditangkap setelah keluar penjara

Polres Bima Kota Ringkus 23 Pelaku Peredaran Narkotika, BB DimusnahkanProses pemusnahan BB di Polres Bima Kota (IDN Times/Juliadin)

Selain penegakan hukum melalui berantas peredaran di lapangan, pihaknya juga intens melakukan upaya preventif di masyarakat. Strategi ini dilakukan guna menyadarkan masyarakat untuk menekan potensi terjadinya kriminal.

Menurut dia, dampak yang dihasilkan dari penegakan hukum tidak begitu signifikan. Bahkan masih ada saja ditemukan tahanan kembali berulah, padahal baru menghirup udara segar setelah keluar dari penjara.

"Ada yang baru saja keluar tahanan, kemudian berulah lagi. Penegakan hukum saja gak signifikan, maka perlu upaya preventif untuk menjamin keamanan wilayah hingga pada Pemilu 2024 mendatang," terang dia.

3. 23 tersangka akan segera dilimpahkan ke jaksa

Polres Bima Kota Ringkus 23 Pelaku Peredaran Narkotika, BB DimusnahkanIlustrasi borgol. Dok. IDN Times

Herman mengatakan, dalam waktu dekat, 23 tersangka akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima. Di sana mereka akan dituntut sesuai perbuatanya, lalu disidang putusan ke Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima.

"Pelimpahan rencananya dilakukan dalam waktu dekat, sambil menunggu beberapa di antara tersangka yang masih diproses hukum," tandasnya.

4. Lurah mampu jaga wilayah dari narkoba dijanjikan hadiah umroh

Polres Bima Kota Ringkus 23 Pelaku Peredaran Narkotika, BB DimusnahkanFoto saat proses pemusnahan BB di Polres Bima Kota (IDN Times/Juliadin)

Senada juga disampaikan Pj Wali Kota Bima, Mohammad Rum. Dalam sambutannya, ia mengaku setiap orang yang komsumsi narkoba atau Miras berpotensi melakukan kejahatan. 

"Kami mendukung penuh langkah Polres Bima Kota dalam pemberantasan narkoba dan Miras," bebernya.

Tidak hanya mendukung langkah polisi, ia juga mengaku Pemkot turut berperan lawan narkoba. Belakangan ini pihaknya mengundang 41 kepala kelurahan, membahas soal ketertiban dan keamanan wilayah dari peredaran narkoba.

"Kami bahkan menjanjikan ke 41 lurah, jika mampu jaga keamanan wilayah dari peredaran narkoba akan diberikan hadiah umroh gratis," pungkasnya.

Baca Juga: Kepala KUA di Bima yang Diduga Menghamili Staf Dicopot dari Jabatannya

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya