Dikasih Numpang, Mahasiswa di Bima ini Malah Cabuli Anak Pemilik Rumah

Pelaku kabur setelah ditanyakan tentang perbuatannya

Kota Bima, IDN Times- Seorang pria inisial AA (22) asal Kecamatan Mpuda Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi, Minggu (5/6/2022). Mahasiswa yang tengah mengenyam studi di salah satu kampus di Kota Bima itu dibekuk karena diduga mencabuli bocah berusia 5 tahun.

Anak berusia lima tahun itu adalah anak pemilik rumah tempat dia menumpang.Terduga pelaku ditangkap berdasarkan laporan aduan ayah korban, Supardin pada tanggal 4 Minggu 2022. Dengan nomor surat aduan:/K/451/VI/2022/NTB/RES BIMA KOTA.

1. Korban menceritakan ke bibinya

Dikasih Numpang, Mahasiswa di Bima ini Malah Cabuli Anak Pemilik RumahIlustrasi kekerasan anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Aksi pelaku terungkap pada Sabtu (4/6/2022) sekitar pukul 18.20 Wita. Bermula ketika korban menceritakan kejadian yang dialami kepada bibinya inisial NR. Dia bercerita bahwa pada Kamis (2/6/2022) lalu telah dicabuli oleh pelaku.

"Informasi itu kemudian NR teruskan ke orang tua korban, Supardin," jelas Kapolres Bima Kota melalui Kasatreskrim Iptu M Rayendra, Minggu (5/6/2022).

Baca Juga: Perempuan yang Gosok Wajah Anak Pakai Cabai di Bima Terancam Dipenjara

2. Pelaku bantah cabuli korban

Dikasih Numpang, Mahasiswa di Bima ini Malah Cabuli Anak Pemilik RumahIlustrasi kekerasan Anak (IDN Times/Sukma Shakti)

Begitu mengetahui perbuatan pelaku yang baru tiga bulan tinggal di rumahnya, Supardin lalu mendatangi kediaman AA di Kecamatan Mpuda. Menanyakan perihal tindakan yang telah dilakukan terhadap putrinya.

"Namun saat itu, terlapor tidak mengakui perbuatanya. Tidak lama setelah itu dia langsung kabur dari rumah," jelasnya mengutip keterangan pelapor.

Tindakan pelaku yang sampai lari dari rumah, membuat Supardin semakin yakin kasus yang dialami anaknya. Alhasil, ia kemudian melaporkan dugaan pencabulan itu ke Polres Bima Kota untuk ditindaklanjuti.

"Setelah diselidiki keberadaanya, pelaku berhasil kami amankan pada Minggu (5/6/2022). Kini, dia sudah ditahan di Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut," sebutnya.

3. Korban divisum

Dikasih Numpang, Mahasiswa di Bima ini Malah Cabuli Anak Pemilik Rumahilustrasi kekerasan pada anak/perempuan (IDN Times/Nathan Manaloe)

Untuk kepentingan penyidikan, korban kata Rayendra telah dilakukan visum. Termasuk pengambilan keterangan, didampingi langsung oleh Lembaga Perlindungan Anak (LPA) dan Upt Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Bima.

"Cuma saat pengambilan keterangan mengalami kendala, karena korban tergolong masih kecil," terangnya.

Meski demikian, ia pastikan rangkaian kegiatan nanti akan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak hanya itu, Rayendra juga imbau, agar keluarga dan masyarakat tidak main hakim sendiri serta mempercayakan pihak kepolisian untuk menangani kasus ini. 

Baca Juga: Dua Tahun Kabur ke Kalimantan, DPO Asal Bima Ditangkap saat Pulkam

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya