Anggota DPRD Bima Terjerat Kasus Korupsi Senilai Rp862 Juta
Follow IDN Times untuk mendapatkan informasi terkini. Klik untuk follow WhatsApp Channel & Google News
Bima, IDN Times - Penanganan perkara korupsi dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) pada PKBM Karoko Mas yang menyeret nama anggota DPRD Kabupaten Bima, Boymin terus bergulir. Kini, berkas perkara kasus dengan kerugian negara Rp862 juta itu telah dikembalikan Kejari Bima ke penyidik Polres Bima Kota.
Kasi Intelijen Kejari Bima, Andi Sudirman mengatakan, hari ini pihaknya sedang koordinasi dengan penyidik Polres Bima Kota terkait kekurangan dokumen perkara. "Pokoknya masih ada yang kurang," Jelas Andi Sudirman yang dikonfirmasi, Kamis (22/9/2022).
1. Kekurangan berkas tidak bisa diungkap
Kekurangan dokumen itu, Andi Sudirman enggan untuk menjelaskan kepada wartawan. Karena hal itu sudah masuk pada ranahnya tim penyidik kejaksaan, sehingga untuk mendapatkan kekurangan itu, ia menyarankan agar konfirmasi langsung dengan mereka.
"Ke penyidik saja yang lebih tahu mengenai hal itu," sarannya.
Sementara itu, meski sudah lama ditetapkan sebagai tersangka, politisi dari fraksi Partai Gerindra ini belum juga ditahan oleh Polres Bima Kota. Bahkan diketahui, dia masih aktif sebagai anggota DPRD Bima dan menikmati gaji, tunjangan hingga pendapatan lain.
Baca Juga: Saling Ejek, Sejumlah Siswa SMA di Dompu Adu Jotos di Ruang Guru
2. Potensi adanya tersangka lain
Diketahui, berkas dugaan korupsi itu sudah sekian kali bolak balik Kejaksaan dan Polres Bima Kota. Terakhir pengembalian berkas beberapa waktu lalu, Jaksa meminta penyidik mengungkap tersangka lain yang diduga turut serta terlibat sebagaimana amanat pasal 55 KUHP.
Karena dinilai ada pihak lain yang diduga turut serta melakukan perbuatan yang disangkakan kepada tersangka tersebut. Alhasil, oleh penyidik Polres Bima Kota mengakui akan ada tersangka lain, hanya saja mereka tidak membeberkan siapa calon tersangka terkait.
3. Kerugian negara ditaksir Rp862 juta
Sebagai informasi, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Karoko Mas yang terletak di Kecamatan Wera Kabupaten Bima ini merupakan milik Boymin. Seiring bergulirnya waktu, dari tahun 2017 hingga 2019 satuan pendidikan itu mendapat kucuran dana dari APBN Rp1,44 miliar.
Dalam perjalanannya, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi NTB kemudian melakukan audit BOP PPKBM tersebut. Hasilnya, mereka menemukan sebagian besar warga belajar fiktif dan SPj fiktif dengan total kerugian negara sebesar Rp862 juta.
Baca Juga: Jaksa Tahan Tersangka Korupsi Bansos Korban Kebakaran di Bima