Imigrasi Bima Belum Terima Surat Pencekalan Wali Kota ke Luar Negeri

Sebelumnya, KPK tetapkan Muhammad Lutfi jadi tersangka

Kota Bima, IDN Times - Kantor Imigrasi kelas III Bima hingga kini belum juga menerima tembusan surat pencekalan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi dari Dirjen Imigrasi . Diketahui bahwa surat cekal itu diajukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dirjen Imigrasi sejak Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi.

"Sampai hari ini kami belum dapat surat tembusan cekal dari dirjen imigrasi pusat. Barang kali suratnya belum diajukan ke Dirjen Imigrasi pusat," kata Kepala Tata Usaha (TU) Imigrasi Kelas III Bima, Hardin,  Selasa (5/9/2023).

1. Tolak perpanjangan atau pembuatan paspor

Imigrasi Bima Belum Terima Surat Pencekalan Wali Kota ke Luar NegeriFoto Kepala TU Imigrasi Kelas III Bima, Hardin (IDN Times/Juliadin)

Hardin tidak berani berkomentar banyak perihal kenapa tembusan surat cekal lamban diterima oleh pihaknya. Namun, dia memastikan jika surat itu diterima, Imigrasi akan menolak perpanjangan atau pembuatan paspor oleh yang bersangkutan.

"Misal surat itu diterima, tentu kami akan tolak perpanjangan atau pembuatan paspor," katanya.

Baca Juga: Usai Penggeledahan, KPK Periksa Sekda Kota Bima di Polda NTB

2. Akan awasi bandara dan tempat penyebarangan

Imigrasi Bima Belum Terima Surat Pencekalan Wali Kota ke Luar NegeriSuasana Mudik di Bandara Internasional Minangkabau. (IDN Times)

Selain itu, Imigrasi juga akan melakukan koordinasi dengan sejumlah pihak untuk meningkatkan pengawasan lapangan. Terutama pihak Bandara Sultan Muhammad Salahuddin (SMS) Bima dan sejumlah unsur yang bekerja pada tempat penyeberangan.

"Akan tetap diawasi, meskipun bandara SMS Bima bukan bandara internasional. Karena yang perlu diawasi ketat itu, bandara internasional seperti di Lombok. Tapi kan di sana ada imigrasinya sendiri yang akan awasi," terangnya.

3. Muhammad Lutfi jadi tersangka korupsi

Imigrasi Bima Belum Terima Surat Pencekalan Wali Kota ke Luar NegeriWali Kota Bima, H Muhammad Lutfi (IDN Times/Juliadin)

Diberitakan sebelumnya, Muhammad Lutfi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Dia diduga melakukan korupsi terhadap pengadaan barang dan jasa serta penerimaan gratifikasi pada sejumlah paket proyek.

Status hukum ini diketahui setelah surat panggilan KPK terhadap mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) beredar di media sosial. Dalam surat itu, KPK memanggil mantan Kepala Dinas PUPR untuk kepentingan penyidikan atas dugaan korupsi yang dilakukan tersangka.

Untuk mengungkap aliran dugaan korupsi ini, lembaga anti asuah bahkan terjun langsung di Kota Bima. Mereka mencari barang bukti dokumen dengan menggeledah sejumlah tempat, seperti ruang kerja Wali Kota Bima, Sekretaris Daerah (Sekda) dan ruangan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ).

Tidak hanya itu, KPK juga geledah Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). Kemudian kediaman wali kota, perusahaan mebel milik ipar dari istri serta perusahaan air minum milik mertua wali kota di Kecamatan Asakota. Termasuk rumah eks Kabag PBJ, serta rumah Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kota Bima.

Dari hasil penggeledahan sejumlah tempat tersebut, KPK menyita beberapa dokumen penting sebagai indikator korupsi. Di antaranya dokumen dan catatan keuangan hingga beberapa unit alat elektronik.

Baca Juga: Pelajar di Bima Pamer Pesta Sabu dan Menantang Polisi di Medsos

Juliadin Photo Community Writer Juliadin

Santai aja, biar tetap bahagia.

IDN Times Community adalah media yang menyediakan platform untuk menulis. Semua karya tulis yang dibuat adalah sepenuhnya tanggung jawab dari penulis.

Topik:

  • Linggauni

Berita Terkini Lainnya