Mataram, IDN Times - Pemuda asal Ceurih Blang Mee, Kecamatan Delima, Pidie Provinsi Aceh inisial IM (25) terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup. Pemuda itu tertangkap membawa 1 kilogram (kg) sabu di salah satu hotel berbintang wilayah Cakranegara Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (14/6/2022).
Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan tersangka dikenakan pasal 114 ayat 2 jo 132, 112 ayat 2 jo 132 UU Narkotika. "Dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup," kata Heri didampingi Wakapolresta AKBP Syarif Hidayat dan Kasat Narkoba Kompol I Made Yogi Purusa Utama saat memberikan keterangan pers di Mapolresta Mataram, Rabu (15/6/2022).
