Terdakwa Ipda Haris Candra usai pembacaan tuntutan JPU di PN Mataram, Kamis (26/2/2026). (IDN Times/Muhammad Nasir)
Sementara itu, terdakwa Ipda Haris Candra dituntut oleh JPU dengan pidana 8 tahun penjara. Budi Mukhlis mengatakan Ipda Haris Candra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat dan perintangan pengungkapan kejahatan atau penghilangan barang bukti (Obstaction of Justice).
Hal itu sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 221 Ayat (1) KUHP Jo. Pasal 20 huruf a atau c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. "Menjatuhkan pidana oleh karenanya dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam masa penahanan yang telah dijalani," kata Budi Mukhlis.
Selain itu, terdakwa Ipda Haris Candra juga dituntut pidana tambahan berupa pembayaran restitusi kepada istri atau ahli waris Brigadir Nurhadi sebesar Rp. 385.773.589,5.
Jika dalam jangka waktu selama 30 hari tidak maka kekayaan atau pendapatannya dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi restitusi tersebut. Apabila tidak cukup atau tidak memungkinkan untuk dilaksanakan maka terdakwa dikenai pidana penjara pengganti selama 2 tahun.
Budi Mukhlis membeberkan hal-hal yang memberatkan terdakwa Ipda Haris Candra. Diantarnya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Kemudian perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik aparat penegak hukum, dalam hal ini kepolisian.
Selain itu, terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Selanjutnya, terdakwa berusaha secara aktif menutupi perbuatannya, melarikan diri, dan menghapus barang bukti. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa Ipda Haris Candra tidak ada.