Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Foto Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Bima, (IDN Times/Juliadin)

Kota Bima, IDN Times - Terpidana Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan belum dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Kendati sedang menjalani hukuman 6 bulan penjara, karena tersandung kasus pengelolaan lingkungan tanpa izin di Kawasan Pantai Bonto.

Sekretaris Daerah (Setda) Kota Bima, Mukhtar Landa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar jika pejabat menjalani hukuman penjara, maka semestinya dinonaktifkan dari jabatannya. Salah satu tujuannya agar yang bersangkutan dapat lebih fokus menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.

 "Sesuai dengan aturan yang ada, memang harus dinonaktifkan sementara," terangnya dikonfirmasil pada Sabtu (8/10/12).

1. Konsultasi ke Pemprov NTB

Foto keindahan Pantai Bonto di Kota Bima, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB). (IDN Times/Juliadin)

Untuk memastikan itu, pihaknya akan mengutus Kabag Hukum dan Kabag Pemerintahan untuk konsultasi dengan Pemerintah Provinsi NTB. Mereka akan menanyakan bagaimana keputusannya, apakah nanti Wakil Wali Kota akan dinonaktifkan sementara atau sebaliknya.

"Jawaban itu yang sedang kita tunggu sekarang," ungkap Mukhtar Landa.

2. Pemberhentian sementara kewenangan Gubernur NTB

Editorial Team

Tonton lebih seru di