Kota Bima, IDN Times - Terpidana Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan belum dinonaktifkan sementara dari jabatannya. Kendati sedang menjalani hukuman 6 bulan penjara, karena tersandung kasus pengelolaan lingkungan tanpa izin di Kawasan Pantai Bonto.
Sekretaris Daerah (Setda) Kota Bima, Mukhtar Landa yang dikonfirmasi mengatakan bahwa memang benar jika pejabat menjalani hukuman penjara, maka semestinya dinonaktifkan dari jabatannya. Salah satu tujuannya agar yang bersangkutan dapat lebih fokus menjalani proses hukum yang sedang dihadapi.
"Sesuai dengan aturan yang ada, memang harus dinonaktifkan sementara," terangnya dikonfirmasil pada Sabtu (8/10/12).