Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyita 2 kardus dokumen terkait perizinan tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Kamis (9/3/2023) sore. Penyidik melakukan penggeledahan sejak pukul 13.20 Wita dan berakhir pukul 17.30 Wita.
Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi usai penggeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda pada Kamis (9/3/2023). Dua tempat itu adalah Kantor Dinas ESDM NTB dan Kantor PT. Anugerah Mitra Graha (PT. AMG) di Lombok Timur.
"Dokumen yang diamankan nanti akan diteliti oleh jaksa. Apakah bisa dijadikan alat bukti di persidangan nanti," kata Efrien.