Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Dua dua dokumen yang disita penyidik pidana khusus Kejati NTB dari Kantor Dinas ESDM Provinsi NTB, Kamis (9/3/2023). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB menyita 2 kardus dokumen terkait perizinan tambang pasir besi di Kecamatan Pringgabaya, Lombok Timur dari Kantor Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi NTB, Kamis (9/3/2023) sore. Penyidik melakukan penggeledahan sejak pukul 13.20 Wita dan berakhir pukul 17.30 Wita.

Kasi Penkum Kejati NTB Efrien Saputra yang dikonfirmasi usai penggeledahan di Kantor Dinas ESDM NTB menjelaskan bahwa penyidik melakukan penggeledahan di dua tempat berbeda pada Kamis (9/3/2023). Dua tempat itu adalah Kantor Dinas ESDM NTB dan Kantor PT. Anugerah Mitra Graha (PT. AMG) di Lombok Timur.

"Dokumen yang diamankan nanti akan diteliti oleh jaksa. Apakah bisa dijadikan alat bukti di persidangan nanti," kata Efrien.

1. Sita dokumen perizinan terkait tambang pasir besi

Dokumen yang disita penyidik pidana khusus Kejati NTB dari Kantor Dinas ESDM NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Efrien mengatakan sebanyak 2 dus dokumen yang disita penyidik merupakan dokumen terkait perizinan tambang pasir besi PT AMG di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Semua dokumen yang disita selanjutnya akan diteliti dan didalami lagi oleh penyidik pidana khusus Kejati NTB.

Kasus yang ditangani Kejati NTB terkait dugaan tindak pidana korupsi penambangan pasir besi oleh PT. AMG di Kecamatan Pringgabaya Lombok Timur. Namun, Efrien belum mau membuka secara gamblang kasus dugaan korupsi tersebut. Apakah terkait perizinan atau gratifikasi.

"Kalau terkait materinya (pemeriksaannya) belum kita buka sekarang. Insyaallah dalam waktu dekat kita umumkan calon tersangka siapa saja," tandasnya.

2. Kooperatif dengan proses hukum di kejaksaan

Editorial Team

Tonton lebih seru di