Jaksa Limpahkan Berkas Korupsi Eks Kepala Distan Bima ke Pengadilan

Kota Bima, IDN Times- Berkas perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan eks Kepala Dinas (Kadis) Pertanian Kota Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1A Mataram. Pelimpahan dilakukan pada Jumat Jumat (26/7/2024).
"Iya benar, pelimpahan berkas perkaranya hari ini ke pengadilan Tipikor Mataram," kata Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus Kejari Bima, Catur Hidayat yang dikonfirmasi, Jumat (26/7/2024).
1. Tersangka dititip di Lapas Kelas II A lombok barat

Menurut Catur, pelimpahan berkas ini sebagai tahap awal untuk melakukan persidangan. Sementara untuk tersangka, hingga saat ini masih ditahan di lembaga permasyarakatan (Lapas) Kelas II A Lombok Barat.
"Tersangka masih ditahan dan dititip di Lapas Kelas II A Lombok Barat," bebernya.
2. Menyalahgunakan kewenangan

Sulistiyanto ditetapkan sebagai tersangka penyalahgunaan wewenang dan jabatan sebagai Kepala Distan Kota Bima. Dia ditetapkan, sebagai tersangka tunggal dengan pasal 12 e dan 12 f Undang-undang tentang tindak pidana korupsi.
Hal ini sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
3. Berdasarkan laporan masyarakat

Diberitakan sebelumnya, Sulistiyanto disangka melakukan Pungutan Liar (Pungli) anggaran untuk perjalanan dinas. Kemudian pemotongan biaya operasional masing-masing bidang di lingkup Distan Kota Bima.
kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah dilaporkan oleh masyarakat. Bahwa di lembaga terkait terdapat indikasi praktik dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran kegiatan dan perjalanan dinas.
Dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah melakukan pemeriksaan berulang kali terhadap tersangka, termasuk tiga aparatur sipil negara (ASN) yang juga merupakan bawahan tersangka di Dinas Pertanian Kota Bima.



















