Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
IDN Ecosystem
IDN Signature Events
For
You

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Kematian Brigadir Nurhadi, Ada Apa?

Kajati NTB Enen Saribanon. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Kajati NTB Enen Saribanon. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Jaksa peneliti Kejati NTB mengembalikan berkas perkara kasus kematian anggota Bidang Propam Polda NTB Brigadir Nurhadi ke penyidik Ditreskrimum Polda NTB. Penyidik Ditreskrimum Polda NTB diminta melakukan penyempurnaan berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi.

"Itu sekarang tahap pengembalian ke penyidik untuk dilakukan penyempurnaan karena berkas perkara itu masih jauh daripada sempurna. Kami tidak melihat dari berkas itu, motif dan modus apa itu pembunuhan itu terkait apa," kata Kajati NTB Enen Saribanon dikonfirmasi di Mataram, Senin (14/7/2025).

1. Jaksa meminta ditambah pasal pembunuhan

Ilustrasi pembunuhan. (Dok. iStock)
Ilustrasi pembunuhan. (Dok. iStock)

Enen mengungkapkan banyak petunjuk yang diberikan jaksa peneliti kepada penyidik Ditreskrimum Polda NTB untuk melengkapi berkas perkara kematian Brigadir Nurhadi. Dalam berkas perkara yang dikirim ke Kejati NTB, penyidik belum mengurai kasus pembunuhan Brigadir Nurhadi.

Penyidik perlu mendalami kasus tersebut apakah terkait pembunuhan atau pembunuhan berencana sesuai pasal 338 dan pasal 340 KUHP.

"Kalau memang sudah ada kasusnya, rangkaiannya kami bisa memutuskan, membuat apakah ini sudah direncanakan atau hanya pembunuhan sesaat pada saat itu," terangnya.

2. Motif penyebab kematian Brigadir Nurhadi belum tergambar

IMG_20250712_155316_135.jpg
Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo menemui keluarga korban Brigadir Nurhadi di Dusun Lendang Re, Desa Sembung, Kecamatan Narmada, Lombok Barat, Sabtu (12/7/2025) sore. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Dia menambahkan bahwa motif kematian Brigadir Nurhadi belum tergambar dari berkas perkara yang dilimpahkan penyidik Ditreskrimum Polda NTB ke Kejati NTB. Penyidik perlu mendalami lagi penyebab kematian korban sebelum meninggal mengalami kekerasan.

"Buktinya mayatnya sudah ada dan pelakunya kita tahu di situ. Tapi dalam matinya si mayat ini penyebabnya menurut hasil visum itu kan kekerasan, lehernya patah. Kenapa untuk dilakukan itu karena belum tergambar dalam berkas perkara," terangnya.

3. Keluarga korban desak pelaku dijerat pasal pembunuhan

Screenshot_20250712-203724.jpg
Istri almarhum Brigadir Nurhadi, Elma. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebelumnya, istri Brigadir Nurhadi, Elma meminta para tersangka yang membunuh suaminya dihukum berat. Selain itu, dia meminta agar para tersangka dijerat pasal pembunuhan, karena saat ini mereka hanya dikenakan pasal penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain.

Penyidik Ditreskrimum Polda NTB menetapkan dua perwira yang menjadi atasan Brigadir Nurhadi sebagai tersangka yaitu Kompol IMYPU alias Yogi dan Ipda HC atau Haris. Selain itu, penyidik menetapkan seorang perempuan inisial M sebagai tersangka yang merupakan rekan perempuan Kompol Yogi saat pesta narkoba dan miras di Villa Tekek Gili Trawangan pada 16 April lalu.

Penyidik menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan matinya orang lain. Ketua Harian Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Arief Wicaksono Sudiutomo mengatakan berkas perkara tahap pertama kasus kematian Brigadir Nurhadi telah dikirim ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Para tersangka berpotensi dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Pada 16 April 2025, tersangka Kompol Yogi dan Ipda Haris bersama korban Brigadir Nurhadi pesta narkoba di Villa Tekek Gili Trawangan ditemani dua perempuan yaitu tersangka M dan saksi P. Tersangka M merupakan perempuan yang dibayar Kompol Yogi sebesar Rp10 juta untuk menemani pesta narkoba dan minuman keras di Villa Tekek Gili Trawangan.

Tersangka M disangkakan melakukan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan mati seseorang. Atau turut serta bersama tersangka Kompol Yogi dan tersangka Ipda Haris karena kelalaian mengakibatkan orang lain mati pada waktu kejadian 16 April 2025 bertempat di Villa Tekek Gili Trawangan terhadap korban Brigadir Nurhadi. Mereka dijerat Pasal 351 ayat (3) KUHP dan atau Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 KUHP.

Tersangka Kompol Yogi, Ipda Haris dan korban Brigadir Nurhadi memiliki hubungan atasan dan bawahan langsung pada Subdit Paminal Bidang Propam Polda NTB. Sedangkan saksi P dan tersangka M adalah perempuan yang dibayar untuk menemani atau menghibur pada acara pesta-pesta di Gili Trawangan. Dimana, saksi P bersama tersangka Ipda HC sedangkan tersangka M dengan Kompol Yogi.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni
EditorLinggauni
Follow Us