Mataram, IDN Times - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Provinsi Nusa Tenggara Barat, mengantongi bukti keterlibatan anggota Polri berinisial IMS dalam kasus korupsi kredit fiktif Bank Perkreditan Rakyat Cabang Batukliang yang mengakibatkan kerugian negara Rp2,38 miliar.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Tengah Bratha Hariputra mengatakan bukti tersebut sesuai dengan upaya jaksa dalam pemenuhan pasal 184 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Jadi, sebagaimana yang disebutkan dalam pasal 184 KUHAP yang mengatur tentang pemenuhan alat bukti keterlibatan yang bersangkutan (IMS), itu semua sudah ada," kata Bratha seperti dilansir dari ANTARA pada Senin (3/10/2022).
