Jaksa Didesak Usut Tuntas Dugaan Pungli di Program Hutan Sosial Lotim

Lombok Timur, IDN Times ā Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Lombok Timur (Lotim) mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lotim untuk segera mengusut tuntas dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam program Perhutanan Sosial di Desa Sekaroh, Kecamatan Jerowaru. Desakan tersebut disampaikan melalui aksi demonstrasi yang digelar di halaman Kejari Lombok Timur pada Rabu, (27/8/25).
Aksi ini merupakan bentuk dukungan atas laporan yang sebelumnya telah disampaikan oleh masyarakat Desa Sekaroh terkait program Perhutanan Sosial Tora dan Perhutanan Sosial Hutan Kemasyarakatan (PPT PKH) tahun 2023.
1. Pemerintah Desa Sekaroh diduga melakukan pungli

Ketua PMII Lombok Timur, Yogi Setiyawan, dalam orasinya menegaskan bahwa aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan. Mereka menuntut Kejaksaan Negeri Lotim segera memanggil dan memeriksa Pemdes Sekaroh yang diduga melakukan pungli.
Berdasarkan hasil investigasi pihaknya, oknum perangkat desa diduga menarik pungutan yang jumlahnya bervariasi dari masyarakat. Warga asli Desa Sekaroh dikenakan biaya sebesar Rp350.000, sementara warga dari luar desa harus membayar Rp750.000 untuk mengakses program tersebut.
"Pungutan ini terjadi saat proses inventarisasi hingga sertifikasi lahan. Padahal, menurut aturan yang berlaku, tidak ada pungutan biaya sama sekali," jelas Yogi.
2. Tidak menindak lanjuti laporan masyarakat

Seorang peserta aksi lainnya, Ihwan dalam orasinya menyampaikan kekhawatiran bahwa laporan masyarakat tidak ditanggapi secara serius oleh kejaksaan. Pasalnya laporan terkait pungli ini telah dilaporkan sejak lama. Padahal dari data yang telah di laporkan setidaknya ada 32 orang yang telah menjadi korban dari praktik pungutan liar tersebut.
"Kami meminta kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lotim agar segera menindaklanjuti laporan ini," pintanya.
3. Telah terima laporan

Menanggapi aksi tersebut, Kasi Intelijen Kejari Lotim, Ugik Ramantyo, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. Namun, ia menjelaskan bahwa proses penanganannya harus mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018.
"Mekanisme laporan di Kejaksaan harus memuat identitas pelapor dan uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi, serta dilengkapi dokumen pendukung seperti fotokopi KTP," jelas Ugi.
Ugi menambahkan bahwa laporan yang masuk masih terdapat kekurangan data dan dokumen pendukung. Ia juga menepis tegas dugaan adanya praktik masuk angin atau intervensi dalam penanganan kasus ini.
"Kami pastikan tidak ada anggota yang bermain, jika ada, laporkan kepada kami, kami akan tindak," pungkasnya.