Mataram, IDN Times - Jaksa penuntut umum mengajukan permohonan upaya hukum kasasi terkait dengan vonis bebas Nugroho, terdakwa korupsi penataan dan pengerukan kolam labuh Dermaga Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat. Sebelumnya, jaksa menuntut Nugroho dengan hukuman delapan tahun penjara.
"Iya, kami sudah menyatakan kasasi. Pada hari Senin (3/10/2022) kami ajukan permohonan ke pengadilan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Timur Lalu Mohamad Rasyidi seperti dilansir dari ANTARA pada Rabu (5/10/2022).