Mataram, IDN Times - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan menyesuaikan harga tiket kapal penyeberangan rute Lombok, NTB - Banyuwangi dari Pelabuhan Lembar menuju Pelabuhan Ketapang Banyuwangi Jawa Timur. Pemberlakuan tarif baru penyeberangan lintas Ketapang - Lembar atau sebaliknya berlaku mulai Kamis (3/8/2023).
Penyesuaian tarif tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tarif Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan Kelas Ekonomi Lintas Antar Provinsi dan Lintas Antar Negara. Penyesuaian tarif ini dipengaruhi kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) pada 3 September 2022. Kenaikan harga BBM menyebabkan peningkatan inflasi yang berdampak terhadap kenaikan suku cadang kapal dan perawatan kapal meningkat.
