Jadi TKW Ilegal di Malaysia, Perempuan Asal Bima Dideportasi

Bima, IDN Times - Seorang perempuan bernama Julia, warga Desa Samili Kecamatan Woha Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) dideportasi oleh pemerintah Malaysia ke Indonesia. Perempuan berusia 23 tahun ini dideportasi ke Tanah Air karena menjadi tenaga kerja wanita (TKW) ilegal.
"Dia berangkat secara ilegal, jadi oleh pemerintah setempat melakukan deportasi terhadap yang bersangkutan ke Indonesia," kata Kabid Penta Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Bima, Ikhsan Nullatif dikonfirmasi Selasa (4/6/2024).
1. Difasilitasi BP3MI

Ikhsan mengatakan, pemulangan Julia difasilitasi langsung oleh Balai Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) NTB. Dia tiba di Bandara Udara Internasional Lombok (Bizam) pada 25 Mei 2024.
"Pemulangan yang bersangkutan difasilitasi oleh BP3MI NTB," jelasnya.
Didampingi BP3MI, Julia lalu dipulangkan ke kampung halamannya di Desa Samili menggunakan transportasi darat. Selanjutnya, diserahkan ke pihak keluarga dengan disaksikan langsung oleh jajaran Disnakertrans Bima.
"Yang bersangkutan telah diserahkan oleh BP3MI ke orangtuanya tidak lama setelah tiba di terminal. Kami ikut saksikan penyerahannya," jelas Ikhsan.
2. Bekerja sebagai asisten rumah tangga

Julia merantau ke negeri Jiran untuk bekerja sebagai asisten rumah tangga. Dia sebelumnya diberangkatkan secara ilegal oleh oknum warga dari Kabupaten Dompu, NTB.
"Informasi yang kami peroleh, ternyata Julia ini dikirim oleh warga Dompu. Yang bersangkutan dikirim tanpa melalui sponsor atau perusahaan pengirim," pungkasnya.
3. Berharap tak berulang

Ikhsan berharap, dengan adanya kejadian ini dapat jadi pelajaran bagi warga Kabupaten Bima. Jika ingin menjadi TKI di luar negeri, warga disarankan agar melalui proses yang telah ditentukan oleh pemerintah.
"Baiknya begitu, biar tidak dideportasi seperti ini. Kalau berangkat legal, di luar negeri TKI akan dilindungi," pungkasnya.