Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Aset Pemprov “Melayang”, Bawaslu NTB Kena Imbas Tak Punya Kantor

Aset Pemprov “Melayang”, Bawaslu NTB Kena Imbas Tak Punya Kantor
Gedung Wanita yang sebelumnya milik Pemprov NTB digusur dan rata dengan tanah oleh pemilik lahan yang menang di pengadilan. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Mataram, IDN Times - Pemprov NTB kehilangan aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB yang sudah dikuasai bertahun-tahun. Kedua aset tersebut berada di Jalan Udayana, Kota Mataram atau depan Kantor DPRD NTB.

Sengketa kepemilikan aset tersebut dimenangkan penggugat atas nama I Made Singarsa. Pada Kamis (26/3/2026), bangunan Gedung Wanita sudah digusur dan data dengan tanah, sedangkan Kantor Bawaslu NTB masih kokoh berdiri. Pemilik lahan memberikan tenggat waktu kepada Bawaslu NTB berkantor di sana hingga akhir 2026 ini.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim mengatakan bahwa aset daerah yang sudah lama disengketakan itu sudah bukan lagi milik Pemprov NTB. "Sudah bukan aset Pemprov," kata Nursalim singkat dikonfirmasi Kamis (26/3/2026).

1. Bawaslu desak Pemprov NTB peduli

IMG-20260326-WA0036.jpg
Kantor Bawaslu NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Ketua Bawaslu NTB Itratip membenarkan bahwa aset yang ditempati penyelenggara pemilu itu kini sudah bukan lagi menjadi milik Pemprov NTB. Pemilik lahan memberikan tenggat waktu pemanfaatan aset Kantor Bawaslu NTB hingga akhir tahun ini.

Itratip berharap Pemprov NTB peduli dengan memberikan pinjam pakai pemanfaatan eks kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang sudah dimerger Pemprov NTB. Pasalnya, mulai akhir 2026 sampai 2027, tahapan pemilu sudah mulai berjalan.

"Jangan sampai ada kendala, Bawaslu jangan sampai mengalami gangguan tahapan sehingga tidak maksimal karena harus memikirkan kantor dan segala macam. Kita berharap kepada Pemprov untuk memberi prioritas pemanfaatn eks kantor OPD untuk Bawaslu," kata Itratip.

2. Bawaslu NTB diberikan gedung tidak representatif

Ketua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)
Ketua Bawaslu NTB Itratip. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebenarnya, kata Itratip, Pemprov NTB sudah memberikan tempat sebagai kantor Bawaslu NTB yang berlokasi di sebelah timur SMAN 5 Mataram. Namun, kapasitas gedung tersebut tidak representatif dan tidak memadai.

"Jadi kami tetap berharap eks kantor OPD bisa diberikan untuk pinjam pakai ke kami," harapnya.

Apalagi mulai akhir 2026, sudah masuk tahapan pemilu berikutnya. Hal ini, kata dia sangat penting dipikirkan secara serius untuk memastikan penyelengaraan pemilu berjalan dengan baik.

Dia menjelaskan, berdasarkan pasal 434 UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa untuk kelancaran pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban penyelenggara Pemilu, pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan bantuan dan fasilitas sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

"Memang kemarin kita sudah berkomunikasi dan pihak BKAD NTB itu merekomendasikan salah satu gedung. Dan kita sudah sampaikan gedung yang direkomendasikan itu tidak representatif dengan kebutuhan kita," tuturnya.

3. Perjalanan kasus sengketa lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB

IMG-20260326-WA0030.jpg
Gedung Wanita yang sebelumnya milik Pemprov NTB telah digusur dan rata dengan tanah. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pada 2025 lalu, Kepala Biro Hukum Setda NTB yang saat itu dijabat Lalu Rudi Gunawan, menduga adanya indikasi permainan dari mafia tanah yang mempengaruhi putusan terkait sengketa aset Gedung Wanita dan Bawaslu NTB. Rudi menjelaskan pada saat perkara perdata ini bergulir tahun 2019, dia masih aktif di Kejaksaan Tinggi NTB.

Dia belum bertugas di Pemprov NTB dan perkara ini ditangani oleh Tim Kuasa Hukum Biro Hukum Setda NTB lama. Dia sendiri baru bertugas sebagai Kepala Biro Hukum Setda NTB pada tahun 2023. Pada saat kasus ini mulai disidangkan di PN Mataram, posisi Pemprov NTB yang diwakili oleh Tim Kuasa Hukum Biro Hukum Setda NTB sebelumnya adalah sebagai tergugat, bukan penggugat.

Rudi yakin surat kepemilikan lahan Gedung Wanita dan Bawaslu NTB yang digunakan terdakwa I Made Singarsa tersebut memang palsu. Hal itu berdasarkan kesaksian dari ahli bahasa yang menemukan bahwa ada dua jenis ejaan yang digunakan dalam surat tersebut, yang tidak mungkin ada dalam satu surat.

Pada tahun dibuatnya surat tersebut, ejaan yang berlaku adalah Ejaan Suwandi, tetapi nyatanya ada juga Ejaan Yang Disempurnakan (EYD) dalam surat tersebut. Padahal ejaan EYD belum berlaku pada waktu itu. Kemudian, pada saat proses penyidikan masih berjalan di Polda NTB, terdakwa atas inisiatif dan kesadaran sendiri, telah membuat pernyataan di hadapan notaris.

Terdakwa mengakui bahwa benar tanah Bawaslu dan Gedung Wanita bukan miliknya. Terdakwa hanya disuruh mengakui atau dimanfaatkan oleh seorang mantan pejabat Pemprov NTB yang saat ini sudah meninggal dunia.

Menurut Rudi, adanya akta pernyataan di hadapan notaris yang dibuat dan ditandatangani oleh terdakwa I Made Singarsa yang menurut hukum dapat dianggap sah dan dapat digunakan sebagai dasar hukum untuk Pemprov NTB mengajukan gugatan perdata baru. Dengan dua opsi yaitu gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau gugatan pengembalian hak milik atas tanah atau evindikasi.

Dia menjelaskan bahwa akta notaris tersebut termasuk akta otentik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1868 KUHPerdata. Yaitu suatu akta otentik adalah akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan oleh undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta dibuatnya.

Rudi mengatakan ada kemungkinan I Made Singarsa akan menyanggah dengan mengatakan bahwa pernyataannya dalam akta notaris dibuat karena adanya tekanan, paksaan atau bujuk rayu, baik dari polisi maupun dari Pemprov NTB. Tetapi, kata Rudi, pihaknya siap dengan alibi hukum bahwa secara hukum, alasan tekanan atau paksaan atau bujuk rayu hanya dapat diterima jika dibuktikan secara nyata dan meyakinkan oleh pihak yang mengklaimnya yaitu I Made Singarsa.

Dalam konteks perkara ini, kata Rudi, pertemuan antara Tim Kuasa Hukum Biro Hukum dengan I Made Singarsa berlangsung atas inisiatif I Made Singarsa sendiri, melalui penyidik Polda NTB. Kemudian Kuasa Hukum Pemprov NTB tidak pernah secara aktif melakukan tindakan apapun pada saat akta tersebut dibuat dan ditandatangani oleh I Made Singarsa dihadapan notaris.

Selain itu, pernyataan dibuat secara sukarela, tanpa paksaan, tekanan atau bujuk rayu dan di hadapan notaris yang independen. Dalam praktik notarial, notaris wajib menanyakan dan memastikan bahwa pernyataan dibuat tanpa tekanan dan dalam keadaan sadar.

Objek gugatan adalah aset Pemprov di Kantor Bawaslu NTB seluas 2.000 meter persegi dan Gedung Wanita seluas 2.040 meter persegi. Kedua aset tersebut berada di Jalan Udayana Kota Mataram atau depan Kantor DPRD NTB. Aset Kantor Bawaslu diperoleh Pemprov NTB dari PTP XII Surabaya lewat ganti rugi. Begitu juga aset Gedung Wanita, diperoleh lewat membeli. Pemprov NTB juga mengaku memiliki bukti kuat berupa sertifikat atas kedua aset tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Aset Pemprov “Melayang”, Bawaslu NTB Kena Imbas Tak Punya Kantor

26 Mar 2026, 21:20 WIBNews