Alasan Polda NTT Terbitkan SKCK Buronan Kasus Pemerkosaan untuk Tes TNI

- Polda NTT menerbitkan SKCK untuk tersangka pemerkosaan ADO karena data status hukumnya belum tersinkron di sistem digital saat pengajuan dokumen.
- Setelah status DPO ADO terdeteksi, sistem memberi peringatan otomatis dan Polda NTT segera mencabut SKCK tersebut pada 4 Maret 2026.
- TNI AD menyoroti penerbitan SKCK bagi tersangka kasus berat ini dan menegaskan bahwa kewenangan penuh terkait penerbitan ada di pihak kepolisian.
Kupang, IDN Times - Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) membenarkan telah menerbitkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi Aloysius Dalo Odjan (ADO) yang telah jadi tersangka kasus pemerkosaan anak. ADO kemudian lolos seleksi prajurit TNI AD.
Alasannya, jelas Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol Henry Novika Chandra, akibat belum terbaca di dalam sistem yang dalam proses integrasi. Saat ini, lanjut dia, penerbitan SKCK sudah berbasis digital dan terhubung dengan berbagai database penegak hukum.
"Namun, ada jeda waktu dalam proses sinkronisasi data pada saat yang bersangkutan mengajukan SKCK, data status tersangka dari Polres Flores Timur masih dalam proses sinkronisasi makanya belum terbaca di sistem,” ujarnya, Jumat (27/3/2026).
1. Tak muncul dalam sistem

ADO sendiri sudah dilaporkan oleh keluarga korban pada 31 Agustus 2025 dan ditetapkan sebagai tersangka pada 23 September 2025. Namun ia mendaftar seleksi prajurit TNI AD dan mendapat SKCK yang menerangkan ia berkelakuan baik pada 3 Oktober 2025. Dokumen itu ia gunakan untuk melengkapi syarat administrasi saat mengikuti seleksi TNI AD, hingga dinyatakan lulus dan sempat dilantik sebagai prajurit.
Polisi lalu memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atau sebagai buronan pada 16 Oktober 2025 karena tidak memenuhi panggilan penyidik. Namun ADO sudah ikut seleksi prajurit dengan SKCK yang sudah terbit sebelumnya.
Akibatnya muncul notifikasi otomatis yang menandakan adanya ketidaksesuaian data saat status DPO ini masuk ke sistem terintegrasi. SKCK ADO akhirnya dicabut pada 4 Maret 2026.
“Begitu sistem memberikan alert, kami langsung melakukan verifikasi dan membatalkan SKCK tersebut,” kata Henry.
2. Tak dinilai sebagai kelalaian

Henry menegaskan Polda NTT melihat kasus ini bukan sebagai bentuk kelalaian melainkan menunjukkan bahwa sistem digital tetap bekerja dalam mengoreksi data ketika informasi terbaru masuk.
Saat ini, ADO telah ditahan di Polres Flores Timur dan menjalani proses hukum atas kasus dugaan persetubuhan terhadap anak, dengan ancaman hukuman hingga 15 tahun penjara.
"Setiap perkembangan data akan terus kami validasi agar kepastian hukum tetap terjaga,” kata Henry.
Kasus ini menjadi sorotan karena tidak hanya menyangkut tindak pidana serius, tetapi juga membuka celah soal sinkronisasi data hukum dalam sistem administrasi negara.
3. TNI AD soroti SKCK dari Polda NTT

Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam IX/Udayana Kolonel Inf Widi Rahman menyoroti isi SKCK yang diterbitkan Polda NTT dengan kondisi hukum ADO yang adalah tersangka pemerkosaan.
Kasus ini pun mencuat ke publik kemudian dilakukan penelusuran lanjutan hingga akhirnya SKCK ADO dicabut pada 4 Maret 2026.
TNI AD menegaskan, jika terdapat dugaan pelanggaran hukum terkait penerbitan maupun penggunaan SKCK, maka hal itu menjadi kewenangan pihak kepolisian.
“Untuk aspek penerbitan maupun penggunaan SKCK, menjadi ranah aparat penegak hukum dari institusi Kepolisian,” kata Widi.


















