Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Pemprov NTB Pangkas TPP ASN Siasati Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen

Pemprov NTB Pangkas TPP ASN Siasati Belanja Pegawai Maksimal 30 Persen
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (dok. Istimewa)

Mataram, IDN Times - Pemprov Nusa Tenggara Barat (NTB) akan memangkas Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) menyiasati kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan belanja pegawai maksimal 30 persen dari total APBD. Saat ini, total belanja pegawai dalam APBD NTB mencapai 33,3 persen.

Kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Kebijakan ini berlaku mulai tahun 2027 mendatang.

1. Kurangi TPP ASN

IMG-20250912-WA0034.jpg
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) NTB Baiq Nelly Yuniarti mengatakan Pemda hanya mengurangi belanja pegawai sekitar 3,3 persen agar sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat berdasarkan UU HKPD. Salah satu yang akan dilakukan mengurangi TPP ASN.

"Sekarang, belanja pegawai 33 persen sekian. Kita hanya mengurangi sedikit. Insyaallah kita akan sesuaikan. Paling kita bermainnya di pengurangan TPP," kata Nelly dikonfirmasi di Mataram, Jumat (27/3/2026).

2. Anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu dipastikan aman

IMG_20251223_083405_867.jpg
PPPK Paruh Waktu Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Namun Nelly belum membeberkan besaran TPP ASN yang akan dipangkas agar belanja pegawai maksimal hanya 30 persen. Berdasarkan data Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB, alokasi anggaran TPP per tahun mencapai Rp290 miliar.

Nelly menjelaskan penyesuaian belanja pegawai menjadi maksimal 30 persen pada 2027 tidak akan berpengaruh pada alokasi gaji PPPK Paruh Waktu. Dia memastikan anggaran untuk gaji PPPK Paruh Waktu tetap aman.

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp5,75 triliun lebih. APBD NTB 2026 dirancang defisit sebesar Rp111,2 miliar. Pendapatan daerah pada APBD 2026 ditargetkan sebesar Rp5,64 triliun. Terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp3,042 triliun, pajak daerah Rp1,85 triliun, retribusi daerah Rp1,025 triliun.

Kemudian hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan Rp96,2 miliar, lain-lain PAD yang sah Rp65,19 miliar, pendapatan transfer dari pemerintah pusat sebesar Rp2,48 triliun, pendapatan transfer antar daerah Rp1,8 miliar, lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp114 miliar, pendapatan hibah Rp2,29 miliar dan lain-lain pendapatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp109,9 miliar. Sementara, belanja daerah pada APBD NTB 2026 direncanakan sebesar Rp5,75 triliun.

3. Gambaran besaran TPP ASN Pemprov NTB

IMG-20251107-WA0027.jpg
Ilustrasi ASN Pemprov NTB. (IDN Times/Muhammad Nasir)

Sebagaimana diketahui, TPP untuk Sekretariat Daerah Provinsi NTB yang ditetapkan pada tahun 2024 di luar Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Biro Hukum, dan Biro Organisasi. Untuk pejabat kelas jabatan 16, total TPP yang diterima mencapai Rp 100.890.757,33. Kemudian Pejabat Kelas Jabatan 15 sebesar Rp 25.674.060,16.

Untuk Pejabat Kelas Jabatan 14 sebesar Rp 19.545.282,06, Pejabat Kelas Jabatan 13 sebesar Rp 10.729.633,32, Pejabat Kelas Jabatan 12 sebesar Rp 8.579.416,86, Pejabat Kelas Jabatan 11 sebesar Rp 6.632.961,30. Selanjutnya, Pejabat Kelas Jabatan 10 sebesar Rp 5.769.657,18, Pejabat Kelas Jabatan 9 sebesar Rp 5.018.959,26.

​Pejabat Kelas Jabatan 8 sebesar Rp 4.033.934,10, Pejabat Kelas Jabatan 7 sebesar Rp 3.556.704,06, Pejabat Kelas Jabatan 6 sebesar Rp 3.090.734,64, Pejabat Kelas Jabatan 5 sebesar Rp 2.577.578,22, Pejabat Kelas Jabatan 4 sebesar Rp 2.497.622,28. Kemudian Pejabat Kelas Jabatan 3 sebesar Rp 2.364.207,88, Pejabat Kelas Jabatan 2 sebesar Rp 2.262.015,21, dan Pejabat Kelas Jabatan 1 sebesar Rp 2.090.636,68.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Linggauni -
EditorLinggauni -
Follow Us

Latest News NTB

See More

Seorang Pria di NTT Bacok Tetangga yang Karaoke Malam Hari

27 Mar 2026, 16:55 WIBNews